November 15, 2024
NASIONAL

Cegah Monopoli, KPPU Ingin Dilibatkan Pembahasan Holding Ultra Mikro

LiterasiPost.com, Jakarta –
Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo meminta rencana pembentukan Holding Ultra Mikro harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, rencana ini akan berdampak pada pelaku usaha swasta yang lain, khususnya yang bergerak di bidang pembiayaan mikro.

Ia pun menyarankan agar Holding Ultra Mikro ini sebaiknya dilakukan oleh BUMN yang bergerak di lembaga keuangan non bank saja. Karena pelaku usaha swasta yang bergerak di bidang ini masih banyak, sehingga tak akan terjadi penguasaan pasar.

BACA JUGA :  Survei Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2022, Denpasar Raih Nilai Tertinggi

“Artinya holdingisasi ini mohon diperhatikan dengan cermat, dengan hati-hati karena akan ada pelaku usaha lain di bidang pembiayaan yang akan terkena dampak. Kan banyak juga lembaga-lembaga pembiayaan mikro yang lain (swasta). Ini bagaimana dengan nasib mereka kalau kita secara serampangan melakukan upaya holdingisasi lembaga pembiayaan,” kata Kodrat, Kamis (4/3/2021).

“Kalau mau lebih bijak ya tadi, yang di-holding misalkan lembaga keuangan non perbankannya saja. Jadi kalaupun mereka disatukan belum tentu bisa monopoli, karena swasta juga banyak dan umum bagi masyarakat. Jadi mereka bersaing lebih efisien. Kalau dengan bank BRI, saya masih perlu melihat kajiannya. Kok ada wacana kebijakan seperti ini,” lanjut dia.

BACA JUGA :  Hingga 30 April, Paket Tambah Daya Super Hemat Bagi Pelanggan RT dan UMKM

Menurut Kodrat, wacana penggabungan PT BRI (Persero) Tbk dengan PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) ini disebut akan mengarah kepada upaya efisiensi. Namun, ia mengingatkan ada unsur efisiensi yang harus terpenuhi.

“Karena klaim efisiensi ini klaim sepihak, yakni di BUMN-nya. Jadi kalau efisiensi itu kan terkait supaya pengelolaan BUMN jadi lebih efisien, lebih hemat, tidak ada pemborosan. Ingat, efisiensi itu dalam bahasa ekonomi adalah ‘pareto optimal’, artinya efisiensi terjadi bila tidak ada pihak lain yang dirugikan di atas kepentingan pihak tertentu,” lanjut Kodrat.

BACA JUGA :  Aplikasi Charge.IN, Kemudahan Bagi Pengguna Kendaraan Listrik

Terkait adanya dugaan perilaku yang mengarah kepada monopolisasi pasar, pria yang dikenal sebagai ahli ekonomi mikro ini menilai perlu ada analisis yang lebih mendalam lagi. Sebab ketiga entitas tersebut memiliki relevansi pasar yang berbeda.

Namun, dirinya berharap, KPPU dapat turut terlibat dalam pembahasan rencana pembentukan Holding Ultra Mikro ini. Hal ini untuk menghindari adanya penguasaan pasar, khususnya di sektor pembiayaan UMKM.

“Intinya, posisi kami seperti itu, kalau sudah ada upaya ke arah monopoli, dan memang ada dampak yang bisa terjadi pada pelaku usaha lain dan juga konsumen, ini kita harapkan setidaknya kita bisa diajak diskusilah. Karena kebijakan seperti ini kan pasti ada dampaknya,” tutup Kodrat. (igp/r)

Related Posts