September 10, 2024
PARIWISATA & SENI BUDAYA

ITDC dan Kejati Bali Perpanjang Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

LiterasiPost.com, Badung –
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali, dan The Mandalika, NTB, bersama dengan Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk kawasan pariwisata The Nusa Dua.

Penandatanganan dilakukan oleh Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Hutama Wisnu, SH., MH. disaksikan jajaran manajemen ITDC dan Kejaksaan Tinggi Bali, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (4/3/2021).

BACA JUGA :  Lolot Band akan Luncurkan Album ke-10 "Bali Metangi" di BALIROCKFEST

Penandatanganan MoU ini menandai perpanjangan kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya di wilayah Bali antara ITDC, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan Kejaksaan Tinggi Bali, dalam kedudukannya sebagai Jaksa Pengacara Negara, untuk mendukung aktivitas bisnis perusahaan di kawasan The Nusa Dua.

Kerja sama yang telah terjalin sejak 2005 ini diselenggarakan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh ITDC di kawasan pariwisata The Nusa Dua, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain yang sesuai dengan Undang-Undang.

BACA JUGA :  Mahasiswa Sastra Inggris FIB UNUD Raih Prestasi di Debat Ilmiah Kandungan Al-Quran Tingkat Nasional

“Sebagai BUMN, ITDC berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku dan menjalankan prinsip-prinsip GCG dalam setiap aktivitas bisnis Perusahaan. Perpanjangan kerjasama ini kami lakukan untuk memastikan adanya dukungan dari Kejati Bali dalam wujud pendampingan dan masukan atau pertimbangan hukum atas tindakan korporasi yang kami jalankan sehingga dapat meminimalisir risiko hukum yang mungkin timbul di masa yang datang. Dengan demikian, kami dapat menjalankan bisnis sesuai prinsip-prinsip berusaha yang baik dan dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar I Gusti Ngurah Ardita.

BACA JUGA :  DPM FMIPA UNUD Selenggarakan 100 Hari Kinerja Lembaga Mahasiswa 2023

“Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang telah berjalan sangat baik. Kami harapkan perjanjian ini dapat memberi manfaat dalam mendukung kegiatan usaha ITDC, khususnya terkait pengembangan pariwisata, untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara,” sambung Hutama Wisnu. (igp/r)

Related Posts