October 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

Coklit Rampung, KPU Bali Fokuskan Atensi Berbagai Temuan

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | KPU Provinsi Bali menyebut saat ini proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 telah rampung 100% di seluruh kabupaten/kota di Bali, atau sebelum berakhir 24 Juli 2024.

“Kami per 23.59 Wita kemarin telah menerima laporan dari teman-teman kabupaten/kota bahwa Coklit telah mencapai 100 persen. Artinya, Coklit sudah beres. Tapi, pemutakhiran data pemilih masih berlangsung hingga batas akhir nanti,” kata Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan saat acara Media Gathering di Denpasar, Kamis (18/7/2024).

BACA JUGA :  Juru Bicara Rektor Promosikan UNUD di Indonesia Inventors Day 2022

Lidartawan mengatakan sebanyak 6.783 TPS disiapkan untuk Pilkada Serentak 2024. Namun, jumlah itu bisa bertambah apabila ada pemilih yang belum didaftarkan. “Ada sekitar 600 pemilih yang belum terdaftar. Kita akan coba lagi membagi atau merasionalisasi ke TPS terdekat. Kalau semuanya penuh maka ada kemungkinan TPS baru. Ini lagi berproses datanya,” jelasnya.

Temuan lainnya di lapangan, yakni adanya warga yang sudah meninggal tetapi belum memiliki akta meninggal. Secara aturan di PKPU tentang pemutakhiran data pemilih, maka nama yang bersangkutan tidak boleh dicoret. “Secara de jure, sebelum ada bukti bahwa orang bersangkutan itu meninggal yang dikuatkan dengan akta ataupun surat keterangan, maka kami tidak boleh mencoret, karena tidak ada dasar hukumnya,” debutnya.

Selanjutnya data-data itu akan diberikan ke pihak Dukcapil dan meminta dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk bisa mengeluarkan akte agar yang sudah meninggal dikatakan sah meninggal. Pihaknya pun memerintahkan PPK dan PPS untuk mengawal persoalan tersebut.

BACA JUGA :  Bapenda Denpasar Beri Keringanan dan Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2

“Karena sering kali data-data seperti itu dibiarkan dan selalu muncul tiap Pemilu, dan masyarakat selalu menyalahkan KPU, padahal kami sudah berkali-kali bilang bahwa orang itu sudah meninggal tapi karena aktanya belum diproses pasti datanya muncul lagi. Di Jakarta tidak akan terhapus apabila akta itu belum ada,” tegas Lidartawan.

Temuan berikutnya adalah warga yang mestinya sudah memiliki KTP tapi belum punya. Terkait hal ini KPU sudah mengumpulkan datanya dan akan mendorong Dukcapil untuk jemput bola ke masing-masing desa agar dibuatkan jadwal untuk perekaman data. Sehingga dipastikan seluruh warga yang mempunyai hak pilih tetapi belum memiliki NIK bisa terakomodir.

“Kadang ada juga temuan, orangnya sama tapi NIK-nya beda, ada pula orangnya berbeda tapi NIK-nya sama, itu terbukti, komputer boleh canggih tapi tetap saja ada permasalahan itu,” pungkasnya. (IGP)

Related Posts