November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Cuitannya Viral, Kristen Gray Akan Dideportasi Karena Langgar UU Keimigrasian

LiterasiPost.com, Denpasar –
Menyikapi cuitan warga negara asing (WNA) melalui akun twitter @kristentootie yang sempat viral, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali akhirnya bertindak.

Langkah yang diambil di antaranya mengecek data masuk WNA atas nama Kristen Antoinette Gray yang masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya ia melakukan perpanjangan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai 24 Januari 2021.

BACA JUGA :  OJK Dorong Inklusi Keuangan Lewat Sinergi Program Kerja TPAKD dan PUJK

Setelah dilakukan pengecekan oleh Petugas Imigrasi ditemukan bahwa sponsor Kristen Antoinette Gray yang berinisial IGW beralamat di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan lapangan pada 18 Januari 2021. Pada 19 Januari 2021, Petugas Imigrasi melakukan panggilan melalui sponsor terhadap Kristian Antoinette Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Cuitannya di Twitter yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi tentu bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Selasa (19/1/2021).

BACA JUGA :  Dukung Kemudahan Berusaha, Menkumham Luncurkan Aplikasi Perseroan Perorangan

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Di antaranya menyebutkan LGBTQF (queer friendly) di Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan, serta kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia di masa pandemi.

“Sehingga patut diduga yang bersangkutan melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polda Bali Ungkap Kasus Pornografi dan Penggelapan Dana LPD Ungasan

Selain itu, WNA dimaksud diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Sebagai tindak lanjut, WNA atas nama Kristen Antoinette Gray itu dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami mengimbau kepada WNA agar dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan Visa dan selama berada di Indonesia,” pungkas Jamaruli. (igp)

Related Posts