Demi Keamanan, BI Sarankan Transaksi di Money Changer Berizin
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Peningkatan kedatangan wisatawan ke Bali, khususnya wisatawan mancanegara, mendorong aktivitas penukaran mata uang asing di money changer.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menyampaikan total transaksi KUPVA BB di Bali pada Mei 2022 mencapai Rp405,6 miliar atau tumbuh sebesar 253,7% (yoy), meningkat baik dari sisi nominal maupun pertumbuhan dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp270,4 miliar atau 117% (yoy).
“Jumlah kantor money changer yang beroperasi dan memberikan layanan sepenuhnya pada Juni 2022 juga meningkat menjadi 250 kantor atau sebesar 45,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, hanya sejumlah 136 kantor,” kata Trisno.
Dalam rangka meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan untuk melakukan penukaran mata uang asing, Trisno mengimbau agar melakukannya di money changer berizin. Money changer berizin dapat dikenali dari adanya papan nama dengan tulisan “Authorized Money Changer” dan nama money changer tersebut. Selain itu terdapat logo dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Pada logo terdapat QR code yang berisi identitas money changer berizin tersebut.
Untuk mempermudah wisatawan dalam mencari lokasi money changer berizin terdekat, melihat kurs nilai tukar dan melakukan reservasi secara online, KPwBI Provinsi Bali juga mendorong digitalisasi money changer. Bekerja sama dengan Afiliasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali, pada 9 Agustus 2022 telah diluncurkan website aplikasi layanan informasi dan reservasi penukaran valuta asing secara online (www.authorizedmoneychanger.id). Trisno berharap website ini dapat menjadi salah satu sarana untuk menghambat ataupun mengurangi keberadaan money changer tidak berizin yang dapat merugikan wisatawan asing dan juga masyarakat serta berpotensi merusak citra pariwisata Bali.
“Bertransaksi di money changer berizin akan memberikan keamanan dan kenyamanan karena akan terhindar dari risiko penipuan dan kejahatan, terhindar dari potensi mendapatkan uang palsu atau rusak dan hak sebagai konsumen yang dilindungi oleh hukum. Jangan pernah tergiur dengan rate tinggi yang ditawarkan oleh money changer tidak berizin,” tutup Trisno. (igp/r)