Denpasar Dijadikan Contoh Penerapan Tilang Elektronik, Pelanggar Lalin Diketahui Lewat Kamera
LiterasiPost.com, Denpasar –
Polda Bali menunjuk Kota Denpasar menjadi percontohan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di Provinsi Bali. Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra saat beraudiensi dengan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara di Kantor Walikota Denpasar, Selasa (20/4/2021).
Kombes Pol Indra menyampaikan sistem ETLE sangat penting karena menjadi program prioritas dan kebijakan pimpinan mengikuti perkembangan zaman dalam memanfaatkan teknologi. Kehadiran tilang elektronik ini juga untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Menurutnya, adanya penerapan tilang elektronik diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dan waspada karena ETLE dapat memantau perilaku pengendara dan mengetahui siapa yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Pelanggaran yang terjadi di Bali khususnya di titik yang terpasang kamera CCTV langsung menangkap gambar yang melakukan pelanggaran dan mereka tidak berinteraksi lagi dengan anggotanya di lapangan,” ungkap Indra.
Untuk tahap pertama pihaknya mengaku telah memasang di satu titik, yakni Simpang Buagan. ETLE ini dilengkapi kamera CCTV dimana program ini bisa merekam dan me-capture pelanggaran, termasuk merekam plat nomor kendaraan di lapangan, fisik bahkan wajah pengendaranya. Untuk data yang telah di-capture, selanjutnya mengintegrasikan data yang ada di kantor samsat untuk mengetahui alamat yang bersangkutan.
Lebih lanjut Indra menyebut, yang ditilang adalah pelanggaran lalu lintas seperti melanggar marka, lampu merah, tidak membayar pajak, tidak menggunakan helm, dan lainnya. Jika ada pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV akan diverifikasi oleh best office yang ada di kantornya. Kemudian plat motor akan dicocokkan yang ada di kantor samsat.
Berdasarkan plat nomor kendaraan itulah diketahui pelanggarnya. Setelah itu akan keluar surat tilang dan akan dikirim langsung ke alamat pemiliknya dalam kurun waktu satu atau dua hari setelah melakukan pelanggaran. Selanjutnya pelanggar melakukan verifikasi kapan bisa mengikuti proses sidang, lalu membayar pelanggaran. Jika tidak membayar secara otomatis akan diblokir dan diketahui saat proses bayar pajak di samsat setiap tahunnya.
Pihaknya akan berupaya berkoordinasi dengan pemilik showroom, supaya saat melakukan transaksi jual beli harus dilakukan balik nama. Jika dikemudian hari kendaraan yang dibeli ini melakukan pelanggaran, maka yang membayar dendanya adalah pemilik terakhir.
“Untuk mempercepat kami telah membuat aplikasi dan bisa diakses melalui smartphone agar pemilik showroom bisa melihat apakah kendaraan tersebut melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Dengan adanya program ini pihaknya berharap bisa mendukung Pemerintah Kota Denpasar, yakni mewujudkan Kota Denpasar di bidang smart city.
Wali Kota Jaya Negara mengucapkan terimakasih kepada Polda Bali karena telah memilih Kota Denpasar sebagai contoh penerapan ETLE atau sistem tilang elektronik ini. Menurutnya, program ini sangat bagus untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Dengan adanya tilang elektronik masyarakat bisa lebih tertib dan waspada. Untuk mensukseskan program ini Jaya Negara mengaku Pemerintah Kota Denpasar akan turut membantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.
Dikatakan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan telah memasang kamera CCTV pemantau lalu lintas di beberapa titik, yakni di setiap perempatan dan pertigaan jalan. Sehingga kamera CCTV Pemkot Denpasar bisa diintegrasikan dengan ETLE tersebut. Jika bisa diintegrasikan maka kamera Polda bisa dipasang di titik yang belum terpasang.
“Dengan demikian maka semua titik jalan di Kota Denpasar ada kamera CCTV-nya dan semua pengendara bisa dipantau oleh program ETLE tersebut,” pungkas Jaya Negara. (igp/r)