November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Diduga Alami Gangguan Mental, WNA Lukai Diri dengan Pisau

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Kabid Humas Polda Bali KBP Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan adanya seorang WNA berinisial AZK (L/48) asal Amerika melukai dirinya menggunakan pisau dapur. Diduga ia mengalami gangguan mental (stres). Lokasi kejadian di vila wilayah Banjar Penestanan, Kabupaten Gianyar, dan saat ini sudah ditangani Polsek Ubud/Polres Gianyar.

Dijelaskan, kronologi kejadian pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 08.00 WITA saksi berinisial MIN bersama Konsulat Amerika berinisial JSC dan staf berinisial DH tiba di TKP dan melihat korban sudah dalam keadaan lemas dengan kondisi tubuh dan tempat tidurnya berlumuran darah.

BACA JUGA :  Imigrasi Bekuk 103 WNA di Bali, Salahgunakan Izin Tinggal hingga Diduga Cyber Crime

Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ubud melalui telp dan juga menghubungi pihak Klinik BIMC Sanggingan. Pukul 08.30 WITA personil Polsek Ubud yang dipimpin Pawas tiba di TKP kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan luar sekaligus penanganan awal terhadap tubuh korban bersama tim medis Klinik BIMC Sanggingan yang dipimpin dr. Restu.

Dari hasil pemeriksaan dan penanganan terhadap tubuh Korban terdapat beberapa luka terbuka di bagian tubuh di antaranya pada leher sebelah kanan dengan panjang sekitar 8 Cm kedalaman 1,5 Cm, pada kedua tangan dengan panjang 2 Cm dengan kedalaman 1 Cm, dan pada kedua paha dengan panjang 2 Cm kedalaman 1 Cm. Kondisi korban dalam keadaan sadar dan bisa diajak berkomunikasi. Selanjutnya korban dibawa ke Klinik BIMC Ubud menggunakan ambulance untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan saksi selaku pemilik vila, bahwa korban tinggal sendiri di vila miliknya sejak 15 Mei 2024 (rencana tinggal selama 2 bulan). Pada Minggu (16/6/2024) sekira pukul 21.00 WITA korban mengaku sakit kepada saksi kemudian diajak berobat ke BIMC Medica Klinik. Pada saat itu pihak BIMC Lungsiakan menghubungi dan menginformasikan kepada pihak Konsulat Amerika dan pihak konsulat berjanji akan datang.

BACA JUGA :  Cegah "Halinar", Razia Bersama Sasar Lapas/Rutan di Bali

Namun setelah ditunggu, pihak konsulat tidak kunjung datang, dan sekitar pukul 02.00 WITA korban dibolehkan pulang. Pada Senin (17/6/2024), saksi sempat melakukan pengecekan terhadap keberadaan korban sebanyak 2 kali, dan korban dalam keadaan baik-baik saja.

“Polres Gianyar sudah melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Konsulat USA dan Klinik BIMC dan pihak konsulat sudah menghubungi keluarga korban di luar negeri.
Saat ini korban AZK sudah dirujuk ke RS Prof Ngoerah Denpasar untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” ucap KBP Jansen. (igp/r)

Related Posts