Kasus Perusakan Resort Detiga Bugbug, Polda Bali Tetapkan Tiga Tersangka Lagi

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan Ditreskrimum Polda Bali kembali menetapkan 3 tersangka, buntut dari kasus perusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem.
“Dari pemeriksaan 10 saksi warga Bugbug hari ini, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tanggal 30 agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023,” ungkap Kabid Humas, Selasa (19/9/2023).
Dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan 3 tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP. “Sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut,” pungkasnya. (igp/r)