November 25, 2024
EKONOMI & PERBANKAN

Dihantui Pinjol Ilegal? Begini Tips dari SWI

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Belakangan kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal makin mencuat yang memakan banyak korban. Padahal, sejatinya kasus ini telah berlangsung sejak lama dan belum bisa diatasi secara tuntas hingga saat ini. Masyarakat pun dibuat merasa waswas.

Pada acara NGORTE (Ngobrol Ringan dan Santai untuk Edukasi) yang diinisiasi OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara di Sanur, Denpasar, Jumat (22/10/2021), Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyampaikan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap perusahaan yang menawarkan pinjaman, dalam hal ini secara online.

BACA JUGA :  “Bumbu Genep Powder”, Produk Lokal Bali Hasil Riset FTP UNUD Siap Mendunia

“Ketahui ciri-ciri dari Pinjol ilegal itu, di antaranya tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di OJK. Selain itu kerap menebar teror,” ujar Tongam.

Untuk itu, pihaknya berbagi tips bagi masyarakat agar terhindar dari Pinjol ilegal. Pertama, pinjamlah dana pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, pinjam untuk kepentingan yang produktif. Keempat, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.

BACA JUGA :  Bank Indonesia Bali Inisiasi Rakorwil Pariwisata Balinusra

Lalu, bagaimana bila sudah terlanjur meminjam pada Pinjol ilegal? Tongam memberikan beberapa tips-nya, yaitu melaporkan Pinjol tersebut ke SWI melalui email agar dilakukan pemblokiran. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

“Apabila mendapat penagihan yang tidak beretika atau teror, maka blokir semua kontak yang mengirim teror, beeitahu semua kontak di Hp agar mengabaikan teror, segera lapor polisi dan lampirkan laporan itu ke kontak penagih yang masih muncul. Tips berikutnya adalah jangan pernah akses lagi ke Pinjol ilegal,” paparnya.

BACA JUGA :  Terkait Nyepi, Ketahui Operasional Bank dan ATM

Saat ini terdapat 106 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK (berizin). Sedangkan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2021 telah dihentikan sebanyak 3.515 entitas Pinjol ilegal.

Acara ini juga dihadiri Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto yang menyampaikan perkembangan kinerja industri jasa keuangan di Bali serta diikuti oleh puluhan jurnalis. (igp)

Related Posts