Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kasus Phising di Medsos dan Pemalsuan Web
LiterasiPost.com, Denpasar –
Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus siber, yakni beredarnya postingan penistaan Hari Raya Nyepi (lebih khusus upacara Melasti) yang sempat viral di media sosial (medsos). Press Release dipimpin oleh Kasubdit V Cyber Crime AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, SIK, MIK didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, S.E. bertempat di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (24/5/2021).
Kasubdit V Cyber Crime, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci menyampaikan bahwa Tim Cyber Troops Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali menemukan postingan pada akun FB ‘Ardi Alit’ dengan caption “Tolong yang tau keberadaannya binatang ini dimana. Semeton Bali dishere ngih ..” dan berisikan screenshot postingan akun facebook “Abdillah Pulukan Bali” dengan caption “Hanya orang bodoh yang ikut serta merayakan Nyepi. Saya sebagai orang taat ibadah di agama Islam menentang keras adanya hari raya Nyepi. Dah semoga semua umat Hindu yang ada di Bali sadar dan berhenti menyembah batu atau patung amin”.
Postingan tersebut telah menimbulkan kegaduhan baik di lingkungan masyarakat maupun dunia maya sehingga menjadi atensi khusus dari Kapolda Bali agar segera dilakukan pengungkapan dan proses tuntas terhadap kejadian tersebut. Tim siber langsung bergerak melakukan penyelidikan ke berbagai sumber baik secara konvensional maupun di dunia maya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 6 April 2021 anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali yang dipimpin oleh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, SIK., MIK. melakukan penyelidikan lanjutan terhadap keberadaan pelaku di wilayah Pekutatan Jembrana. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial RF (23).
“Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku phising yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polda Bali dan sudah banyak memakan korban. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi phising dan pemerasan di media sosial,” ujar Suinaci.
Tersangka dikenakan pasal berlapis karena tuntutan dari para korban yang telah melaporkan dan mengadukan perbuatan tersangka.
Selain itu Satgas Jagra Dewata Polda Bali juga mengamankan DP (38) asal Pasuruan Jawa Timur. Pelaku yang merupakan mantan karyawan PT KB membuat website palsu perusahaan tersebut yang bergerak dibidang pengecoran beton. Akibatnya, seorang korban tertipu dan mengalami kerugian Rp14 juta. Pelaku akhirnya ditangkap pada 21 Mei 2021 di rumahnya.
“Pelaku telah membuat website sejak 2019 sehingga kemungkinan masih ada korban lainnya,” jelas Suinaci.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan pemesanan barang/jasa secara online dengan memastikan website yang terpercaya, tidak tergiur harga murah, lebih baik memilih COD, kroscek transaksi yang dilakukan serta tidak sembarangan melakukan klik terhadap link yang tidak jelas. (igp)