Ditreskrimum Polda Bali Ungkap Kasus Curat Toko Modern dan Proyek

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Ditreskrimum Polda Bali mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang disampaikan melalui press release pada Kamis (4/8/2022) di halaman Ditreskrimum Polda Bali.
Kasus pertama adalah Curat yang terjadi di toko Alfa Mart Bualu, Jl. Siligita, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada 4 Juli 2022. Pelaku yang diamankan yakni RP (44) dari Lampung dan SH (48) dari Malang. Sedangkan pelaku ST masih dalam pencarian.
“Modus operandi mereka dengan membobol tembok bagian belakang toko, lalu mereka masuk dan menggasak beberapa barang dan isi laci dengan total kerugian pemilik toko sekitar 44 juta Rupiah,” ujar Wadirreskrimum Polda Bali, Suratno, S.I.K., M.H.
Lalu, pengungkapan kasus kedua yakni Curat pada proyek pembangunan hotel. TKP ada di areal proyek Hotel Patina, Jl. Bisma Ubud, Kabupaten Gianyar pada 9 Mei 2022. Dari kasus ini diamankan pelaku sebanyak 4 orang, yakni RO (38) dari Pemalang, HS (34) dari Jepara, MI (37) dari Demak dan AS (24) dari Demak. Sedangkan pelaku JO masih DPO.
“Mereka (pelaku) masuk ke dalam areal proyek hotel melalui pagar belakang, lalu merusak pintu kamar hotel dan mengambil barang-barang yang berada di dalam kamar hotel. Kerugian yang dialami korban sekitar 204 juta Rupiah,” jelasnya.
Pelaku sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di tempat yang berbeda, di antaranya proyek Rumah Sakit Murni Teguh di Tuban Kuta, proyek Beach Club di Jl. Pantai Batubolong, Canggu, proyek Hotel Impiana di Sayan Ubud, proyek perumahan elite Ciputra di Kediri Tabanan, serta proyek Rumah Sakit Payangan Gianyar.
Wadirreskrimum Polda Bali, Suratno mengingatkan para pemilik usaha dan properti agar meningkatkan pengamanan, setidaknya dengan memasang alat pemantau (CCTV). Terlebih, saat ini kondisi pariwisata Bali mulai menunjukkan peningkatan sehingga sektor keamanan menjadi perhatian guna memberikan kenyamanan kepada wisatawan. (igp)














