November 25, 2024
NASIONAL

DKPP Akan Bacakan 13 Putusan, Di Antaranya Menyangkut Ketua Bawaslu Bangli

LiterasiPost.com, Jakarta –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 13 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

BACA JUGA :  32 Tahun Mengabdi untuk Negeri: Sinergitas TNI-Polri "Akabri 91" di Bali Adakan Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif.

Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.

Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.

BACA JUGA :  Transfer Pengetahuan, FKP UNUD Ikuti "Sakura Program" di Kwansei Gakuin University

“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Arif.

“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya.

Dari 13 perkara tersebut, sebagai teradu di antaranya adalah I Nengah Purna (Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli) serta SM Agus Juli Setyadhi dan I Putu Semarabawa (Staf Bawaslu Kabupaten Bangli) dengan nomor perkara 154-PKE-DKPP/XI/2020. (igp)

Related Posts