Dorong Penyelesaian Persoalan KPK, Korpus DEMA: Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Hukum
LiterasiPost.com, Jakarta | Polemik Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) tak kunjung selesai hingga saat ini. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dewan Eksekutif Mahasiswa pun mengomentari soal peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Korpus DEMA PTKIN se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan MK.
“Mengajak semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding,” tegas Onky
Lebih lanjut Onky menjelaskan bahwa penegasan dan gerakan harus dilakukan namun sebagai warga negara juga harus taat pada produk hukum yang berlaku.
“Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang karena kita sebagai warga negara juga harus patuh terhadap putusan hukum serta memperhatikan aspek ancaman di tengah pandemi agar menghindari kerumunan,” pungkas Onky. (igp)