October 3, 2024
NASIONAL

Gandeng Kejaksaan Agung, PLN Pastikan Kepatuhan Hukum di Lingkungan Perusahaan

LiterasiPost.com, Jakarta –
PLN dan Kejaksaan Agung RI menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bersama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung RI, Burhanuddin di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

BACA JUGA :  Program Summer Course FKH UNUD Tanda Tangani Kerja Sama dengan Yayasan Pencinta dan Penyantun Taman Nasional

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Syofvi F. Roekman dan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana.

Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.

BACA JUGA :  Survei OJK Triwulan II-2024: Persepsi Optimisme Perbankan Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi,” tutur Burhanuddin.

Adapun nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi; Penelusuran dan pemulihan aset negara; Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia; Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan; serta Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.

BACA JUGA :  Wakapolda Bali Terima Kunjungan dan Pengarahan Prakeberangkatan dari INL

“PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan,” ucap Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.

Zulkifli menambahkan, kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara PLN dan Kejaksaan Agung selama ini perlu untuk ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik sebagai komponen pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi PLN guna mencapai aspirasi perusahaan di tahun 2024, yaitu menjadi electricity champion di Asia Tenggara dan menjadi nomor satu pilihan pelanggan dalam solusi energi.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Inpres 1/2022

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama serupa antara General Manager PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di masing-masing lokasi di seluruh Indonesia. Termasuk di wilayah Bali oleh Hutama Wisnu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali selaku Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan GM PLN UID Bali, I Wayan Udayana, GM PLN UIT Jawa Bagian Timur dan Bali, Suroso, GM PLN UP2B Jawa Madura Bali, Suroso Isnandar serta GM PLN UIP Jawa Bagian Timur dan Bali, Djarot Hutabri.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan. (igp/r)

Related Posts