October 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

Hindari Mal Function, DPRD Badung Pertanyakan Sewa Menyewa Tanah di Pantai Munduk Catu

Fraksi Gerindra memberi sinyal “Alert” kepada Pemkab Badung

LITERASIPOST.COM – BADUNG | Kabupaten Badung memiliki garis pantai sepanjang 82 Km, dan semua pantai itu memiliki daya tarik dan kekhasan masing-masing. Salah satunya adalah Pantai Munduk Catu di Canggu, Kecamatan Kuta Utara.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara mengatakan bahwa pantai adalah public space atau ruang publik untuk masyarakat bisa berinteraksi sosial. Namun, ada hal yang patut dicermati dan mengusik hati, yakni Pemerintah Kabupaten Badung memutuskan untuk menyewakan lahan tersebut kepada investor tertanggal 8 Oktober 2024.

BACA JUGA :  Dibuka! Bawaslu Badung Rekrut 761 Pengawas TPS

“Sepengetahuan saya sebagai Ketua Fraksi Gerindra, sepertinya belum ada komunikasi dengan DPRD, dimana lahan Pantai Munduk Catu di Canggu ternyata disewakan oleh Pemkab Badung, kami hanya tahu setelah ada berita di media, dimana persewaan tersebut  berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Nomor 032/19383/SETDA/BPKAD/2024 dan Nomor 88/X/PT.CI-BPKAD/2024, yang ditandatangani oleh Pj Sekda Badung IB Surya Suamba pada 8 Oktober 2024, sesuai berita bahwa proses penyewaan ini diklaim sudah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Puspa Negara.

Dalam kondisi ini, pihaknya ingin agar pemerintah tidak Mal Function atau terjebak dalam kebutuhan jangka pendek untuk menutupi defisit anggaran dengan melakukan langkah-langkah yang tidak transparan.

BACA JUGA :  Kunjungi Jembrana, Dirjen Pajak Resmikan Sattelite Office Pertama di Indonesia

“Yang menjadi sorotan kami adalah transparansi tata cara persewaan hingga penetapan harga sewa lahan tersebut seluas 1.730 meter persegi sebesar 1.306.150.000 Rupiah atau setara 151.000 Rupiah per meter persegi untuk jangka waktu lima tahun,” tegasnya.

Investor yang menyewa lahan ini adalah pihak hotel yang berada di belakang pantai untuk pemandangan atau view. “Sekali lagi kita membutuhkan transparansi publik dan menghindari Mal Function terkait kondisi ini. Maka dalam kerangka melaksanakan fungsi kontrol, kami memberi signal Alert serta membutuhkan penjelasan khusus yang komprehensif dari Pemerintah Kabupaten Badung,” pungkas Puspa Negara. (IGP/r)

Related Posts