October 12, 2024
BALI

Karantina Bali Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Bening Lobster ke Singapura

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Petugas Karantina Bali bersama Bea dan Cukai Bandara International I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir (Panulirus spp) yang akan dibawa menuju Singapura. Tidak main-main jumlahnya sekitar 31.850 skor dengan perkiraan nilai Rp3,1 miliar. BBL tersebut dikemas dalam 23 kantong plastik serta dimasukkan ke dalam koper dan tas ransel.

Penyelundupan BBL melanggar Pasal 87 Jo Pasal 34 UU nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 92 Jo Pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

BACA JUGA :  Kanwil DJP Bali: Penerimaan Pajak hingga Agustus 2024 Capai Rp10,76 Triliun

Dalam pemeriksaan petugas, tersangka pembawa BBL tidak dapat menunjukkan dokumen untuk pengeluaran BBL yang dipersyaratkan. Tersangka mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi, dan sebelum dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk terbang ke Singapura, dilakukan re-packing di rumahnya di daerah Sesetan.

Untuk upaya penyelamatan BBL, setelah dilakukan pencacahan dan penyisihan, BBL diserahkan ke PSDKP/BPSPL KKP untuk dilepasliarkan. Pelepasliaran benih lobster dilakukan pada 6 September 2024 di lokasi Kampung Kepiting. (IGP/r)

Related Posts