January 31, 2026
POLITIK & INSTANSI

Kesiapan Pilkada 2024, KPU Kota Denpasar Fasilitasi Pindah Memilih hingga 20 November

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | KPU Kota Denpasar menyampaikan progress atau kesiapannya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar. Hal tersebut terungkap saat acara Coffee Morning yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Bali, Kamis (14/11/2024) di Denpasar.

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menyatakan saat ini masih dalam masa kampanye Paslon hingga 23 November 2024. Kedua Paslon belum ada menggelar kampanye rapat umum meskipun KPU memfasilitasi lapangan. Kedua Paslon lebih memilih kampanye tatap muka terbatas, dialog dan kegiatan lainnya, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

BACA JUGA :  75 Mahasiswa UNUD Terima Beasiswa Bank Indonesia 2023

Sementara itu terkait pindah memilih, setelah penetapan DPT sejumlah 507.561 pemilih, KPU Kota Denpasar memfasilitasi pindah memilih bagi warga ber-KTP Provinsi Bali. Pemilih yang sudah terdaftar di DPT tempat asalnya namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar, maka dapat mengurus pindah memilih baik di kantor KPU Kota Denpasar, di kantor Kecamatan dengan PPK maupun di kantor Desa/Kelurahan dengan PPS.

“Sejauh ini pemilih Kota Denpasar maupun luar Kota Denpasar dalam Provinsi Bali yang sudah mengurus pindah memilih, untuk pemilih yang masuk sejumlah 53 pemilih dan pemilih yang keluar sejumlah 120 pemilih. Tentu jumlah ini masih jauh dibanding Pilwali 2020 yang jumlahnya 1.000 lebih mengurus pindah memilih”, ujar Ayu Sekar.

BACA JUGA :  Prodi Doktor Manajemen UNUD Gelar Kuliah Umum "Financial Inclusion, Fintech, and Digital Banking"

Disampaikan, pengurusan pindah memilih masih bisa dilakukan sampai 20 November 2024 atau H-7 pemungutan suara sesuai Putusan MK Nomor 20 Tahun 2019. Untuk itu KPU Kota Denpasar tetap menunggu dan akan memfasilitasi pemilih yang terdaftar dalam DPT, yang ingin mengurus pindah memilih. (IGP)

Related Posts