November 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

KPU Badung Ajak Masyarakat Aktif Lakukan “Cek DPT Online”

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat atau pemilih agar secara aktif mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing secara online. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, SH saat acara Media Gathering yang berlangsung di Dalung, Kabupaten Badung, Kamis (28/12/2023).

Dikatakan, masalah DPT kerap muncul pada setiap penyelenggaraan Pemilu. Padahal, DPT dengan mudah bisa dicek secara langsung di tempat-tempat tertentu maupun lewat online. “DPT Pemilu 2024 sudah kita pasang di kantor-kantor desa, tempat-tempat strategis, dan bisa juga dengan klik ‘Cek DPT Online’. Ini sebenarnya kepentingan pemilih untuk mengetahui apakah sudah tercatat di dalam DPT atau belum, sekaligus mengetahui TPS berapa dan lokasi TPS. Jangan sampai pas hari H barulah panik karena tidak terdaftar di DPT,” ujar Yusa.

BACA JUGA :  India dan Pemkot Denpasar Jajaki Kerja Sama Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya

Dengan melakukan cek lebih awal, maka akan memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) jika tidak terdaftar di DPT. “Selain itu, dengan melakukan Cek DPT Online, jika misalnya tidak mendapatkan surat pemberitahuan untuk ke TPS, maka yang bersangkutan tetap bisa datang ke TPS dengan memperlihatkan DPT Online serta membawa fotocopy KTP. Perlakuannya akan sama dengan DPT pada umumnya. Hanya kami akui tampaknya masyarakat kurang antusias melakukan hal ini (Cek DPT Online),” tegasnya.

Sekalipun pemilih bisa mendaftar sebagai DPK, ditegaskan kembali bahwa tetap ada batasannya. Pemilih yang terdaftar di DPK hanya bisa memilih di wilayah sesuai KTP pada jam 12-13 WITA sepanjang surat suara masih tersedia. Memang di tiap TPS disediakan sebanyak 2% surat suara lebih (tambahan), namun surat suara tersebut diperuntukkan sebagai pengganti jika ada kesalahan mencoblos atau rusak.

“Jadi peluangnya bagi DPK adalah jika ada DPT yang tidak hadir ke TPS, maka surat suaranya bisa diberikan untuk DPK,” sebutnya.

BACA JUGA :  KPU Bali Sosialisasikan PKPU 7 Tahun 2022

Kalau ada yang pindah memilih, pihaknya akan melayani sampai 15 Januari 2024 untuk keadaan biasa (bukan luar biasa), misalnya karena bekerja, sakit atau menikah karena pindah domisili. Hanya ada 4 kriteria yang bisa dilayani hingga 7 Februari 2024, yakni karena bencana alam, ditahan, sakit, dan bertugas saat hari H pencoblosan.

“Setelah tanggal 7 Februari, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) pun tidak bisa dilayani. Ini juga menjadi isu strategis, dimana seperti Pemilu sebelumnya ada pemilih dari luar daerah datang membawa KTP elektronik untuk memilih di Kabupaten Badung. Padahal, yang bersangkutan hanya boleh memilih menggunakan KTP di tempat KTP-nya dikeluarkan. Kondisi seperti inilah kami tegaskan agar media turut membantu sehingga tidak ada informasi yang salah, terpotong dan tidak tersampaikan kepada masyarakat,” pungkas Yusa. (igp)

Related Posts