September 17, 2024
POLITIK & INSTANSI

KPU Badung Siap Rekrut 5.327 KPPS, Begini Syaratnya

LITERASIPOST.COM – BADUNG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung segera bakal merekrut 5.327 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ribuan petugas tersebut nantinya bertugas di 761 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 62 Kelurahan/Desa pada 6 kecamatan di seluruh Badung. 759 TPS Reguler dan 2 TPS Lokasi Khusus yang bertempat masing-masing di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kerobokan masing-masing 1 TPS.

Anggota KPU Badung sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia; Agung Rio Swandisara mengatakan pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September 2024. Nantinya, pendaftaran dan penerimaan berkasnya akan berlangsung selama 12 hari sampai 28 September mendatang.

BACA JUGA :  Inovasi Paksi Mas Denut, Beri Akses Pelayanan Online

“Seleksi KPPS adalah seleksi Terbuka, dan kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Badung untuk dapat berkontribusi aktif sebagai penyelenggara di tingkat TPS sebagai KPPS Pilkada 2024. Proses seleksi tidak melalui proses tes dari KPU, tetapi dilihat dari komposisi pengalaman pemilu-nya. Termasuk penting juga kemampuan teknologi, karena saat pemungutan-rekapitulasi suara akan menggunakan aplikasi dengan ketentuan memiliki HP Android versi 8,” terang Agung, Rabu (11/09/2024)

Agung menjelaskan batasan usia pelamar yakni paling rendah 17 dan diutamakan sampai usia 55 tahun. KPU Badung ingin menjamin kondisi kesehatan calon penyelenggara pemilu sebelum diterima menjadi petugas KPPS dan kemampuan penggunaan teknologi informasi.

“Pendaftar harus menyertakan surat keterangan sehat. Apabila ada potensi memiliki komorbid, akan menjadi bahan pertimbangan dan wajib melalui skrining kesehatan terdahulu” sambung Agung.

Untuk diketahui, sistem pembentukan KPPS akan direkrut oleh PPS di kelurahan/desa. KPU Badung akan mengecek secara cermat calon petugas KPPS agar betul-betul tidak terafiliasi dengan partai politik pengusul pasangan calon termasuk simpatisannya.

BACA JUGA :  "Sparkling" 19 Tahun, LPM Kelurahan Legian Komit Jalankan Peran Sentral

“Kami akan cek melalui Sipol (sistem informasi partai politik). Tentu menjadi petugas KPPS wajib memegang prinsip mandiri. Dia bebas dari kepentingan peserta Pasangan Calon,” tegasnya.

Berikut syarat menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada Tahun 2024 :
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima);
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. tidak menjadi anggota partai politik;
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas/RS dan Surat Pernyataan;
8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dibuktikan dengan Ijazah SMA/Surat Pernyataan Calistung;
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (IGP/r)

Related Posts