November 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

KPU Denpasar Segera Buka Rekrutmen KPPS

LITERASIPOST.COM – DENPASAR| KPU Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 bertempat di Prime Plaza Hotel, Sanur, Sabtu (14/9/2024). Kegiatan ini diikuti oleh stakeholders terkait, Forkopimda, dan jajaran PPK/PPS.

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menyampaikan rekrutmen KPPS akan berlangsung pada 17 September hingga 7 November 2024. Kemudian setelah pembentukan, KPPS akan bertugas mulai 7 November sampai 8 Desember 2024.

BACA JUGA :  Denpasar Terapkan PPKM Darurat, Mall Tutup, Pasar dan Supermarket Buka Sampai Jam 8 Malam

“Jumlah KPPS yang akan direkrut sebanyak 7 dikalikan jumlah TPS, dan kami sudah menetapkan sebanyak 1.001 TPS untuk Pilkada 2024,” kata Ayu Sekar.

Diakui minat masyarakat di Kota Denpasar untuk menjadi KPPS masih kurang dikarenakan kesibukan masing-masing individu di perkotaan. Selain itu pengurusan beberapa dokumen persyaratan juga kerap mengganjal keinginan masyarakat. Untuk itu penunjukan KPPS biasanya dibantu oleh kepala dusun/lingkungan setempat.

“Pada Pilkada ini jumlah TPS hanya setengah dari Pilpres dan Pileg, sehingga KPPS yang bertugas saat itu bisa direkomendasikan kembali oleh PPS dan kami akan seleksi lagi,” jelasnya.

BACA JUGA :  OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Perekrutan KPPS dilaksanakan secara offline lewat PPS di desa/kelurahan. Tapi pendaftar tetap harus menginput data melalui Sistem Informasi Administrasi Anggota KPU dan Badan Ad-hoc atau SIAKBA.

“Di Pilkada ini kita akan memilih pemimpin untuk daerah kita sendiri, sehingga kami berharap KPPS nantinya bisa bekerja dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, netral, independen, tidak memihak salah satu Paslon serta berlaku adil dan setara untuk Paslon, karena KPPS menjadi ‘wajah’ Pemilu pada hari pemungutan suara di TPS,” ujar Ayu Sekar.

“Juga, hasil pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi dari tingkat TPS, kecamatan hingga kota merupakan hasil dari proses berjenjang. Kalau kerja mereka (KPPS) berkualitas tentu kami juga menetapkan hasil yang berkualitas,” pungkasnya. (IGP)

Related Posts