KUHP Disahkan, Puspa Negara: Ada Upaya Black Champaign dan Negara Jangan Urusi Ranah Pribadi

LITERASIPOST.COM, KUTA | Pasca disahkannya RKUHP menjadi KUHP oleh DPR RI, muncul berbagai reaksi di masyarakat. Bahkan, tak terkecuali warga asing yang hendak berlibur ke Bali pun menunjukkan reaksi negatif dengan membatalkan rencana kunjungan mereka.
Miris! Sebuah media asing memberitakan bahwa ribuan warga Australia membatalkan penerbangannya ke Bali setelah mengetahui pengesahan UU tersebut. Lalu, bagian mana yang meresahkan mereka? Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB), I Wayan Puspa Negara mengatakan bahwa bagian yang membuat warga asing resah adalah tentang ancaman pidana terhadap seks pranikah seperti termuat pada pasal 415 dan 416 KUHP yang diperkirakan akan mengikat juga pada wisatawan.
Hal ini memunculkan multitafsir yang bisa menyulitkan pariwisata Bali. Karena, saat ini pasca suksesnya KTT G20, branding Bali begitu mempesona dan menimbulkan rasa iri pada destinasi dunia lainnya khususnya pesaing Bali, sehingga sangat mungkin persoalan KUHP ini ditarik sebagai arsenik bagi Bali. Padahal KUHP ini baru akan berlaku tiga tahun lagi, namun hal ini ternyata dimanfaatkan sebagai Black Champaign oleh beberapa negara melalui siaran televisi dan media sosial untuk mempersulit keyakinan Wisman berlibur ke Bali atau Indonesia.
“Berita tersebut jelas sangat tendensius bombastis karena dalam KUHP itu sangat jelas bahwa hukuman hanya berlaku jika ada delik aduan, artinya tidak ada yang aneh dari KUHP ini, dan jelas pihak pelaku usaha terutama sektor akomodasi di Bali sesuai etika pariwisata akan menjamin bahwa kerahasiaan data pribadi wisatawan yang menginap secara absolut termasuk pihak hotel atau akomodasi lainnya tidak akan menanyakan akta otentik atau tidak akan meminta wisatawan menunjukkan akte pernikahan atau konfirmasi administratif terhadap pasangan saat reservasi ataupun check in. Karena hal itu adalah ranah pribadi dan bukan etikanya pariwisata,” tegas Puspa Negara.
Terkait ancaman pidana atas kondisi mengajak pasangan yang tidak sah atau lainnya, menurut mantan Legislator ini, bukanlah persoalan karena aturan pasal 415 dan 416 ini hanya bisa diterapkan jika ada delik aduan – spesifik dari laporan suami/istri yang sah atau orang tua bagi yang belum menikah. “Jadi tidak ada yang perlu dirisaukan, kecuali cara menafsirkan pasal tersebut secara liar dan negara tidak mengatur urusan atau ranah private apalagi urusan selangkangan,” katanya.
Namun demikian, Bali sebagai destinasi internasional tetap mengedepankan norma-norma budaya lokal yang dapat memproteksi masyarakat dari berbagai ancaman pengaruh pelunturan budaya.
Selanjutnya, terkait berita heboh tentang ancaman pidana terhadap sex pranikah ini dimanfaatkan oleh media asing untuk menjatuhkan atau ada upaya untuk menahan warganya berkunjung ke Bali dan ingin memaksimalkan pariwisata di dalam negerinya.
“Sekali lagi, berita itu hanya Black Champaign dan bombastis tendensius. Bali tetap memberi pelayanan normal seperti biasanya tanpa dipengaruhi oleh multitafsir KUHP tersebut, dan jika dirasa perlu kita para pelaku pariwisata segera melakukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas UU KUHP ini,” pungkasnya. (igp/r)














