January 31, 2026
EKONOMI & PERBANKAN

Lewat Temu Wirasa dan Pengundian Tabungan Arisanku, BPR Kanti Komit Perkuat Desa Adat dan Perekonomian Bali

LITERASIPOST.COM – GIANYAR | Sebanyak 6 unit sepeda motor dan 6 unit televisi 32′ berhasil diraih oleh nasabah BPR Kanti melalui pengundian yang berlangsung di Gedung Pusdiklat BPR Kanti, Batubulan, Kabupaten Gianyar, Selasa (25/6/2024). Undian Tabungan Arisanku BPR Kanti tersebut berlangsung dalam rangkaian acara Temu Wirasa dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan para Bendesa (tokoh desa adat).

“Sebenarnya kita melakukan undian setiap bulan dengan hadiah doorprize satu motor dan satu televisi. Karena sudah enam bulan tidak mengadakan undian, maka kali ini kita rapel menjadi masing-masing enam hadiah. Untuk hadiah utama berupa dua unit mobil, yakni Pajero dan Expander akan kita undi saat acara Stakeholders Gathering pada tanggal 12 Desember nanti,” ujar Direktur Utama BPR Kanti, Made Arya Amitabha, MM.

Pabligbagan membahas tentang “Kedudukan Desa Adat di Bali Pasca Pemberlakuan UU No.15 Tahun 2023 dan Perda No.4 Tahun 2019”. (Foto: Literasipost)

Dijelaskan, acara Temu Wirasa yang dikemas lewat Pabligbagan “BPR Kanti Ngorta Desa Adat” berkaitan dengan program kerja sama antara BPR Kanti dan MDA Provinsi Bali. Beberapa implementasinya seperti pemberian award kepada desa adat, pelaksanaan ToT, dan kali ini berupa Pabligbagan (dialog).

“Rencananya, kegiatan ini akan kami adakan secara rutin dengan tema-tema yang lain, terkait berbagai wacana untuk mengangkat keberadaan desa adat. Kenapa? Karena BPR Kanti sebagai community bank berada di tengah masyarakat, turut mensupport masyarakat, dan yang perlu diingat bahwa perekonomian Bali disokong oleh sektor pariwisata, dan pariwisata didukung oleh adat dan budaya yang ditopang oleh desa adat. Kesimpulannya bahwa fondasi perekonomian Bali adalah desa adat, kalau desa adat kuat, perekonomian juga kuat,” jelasnya.

Sesi Pabligbagan membahas tentang “Kedudukan Desa Adat di Bali Pasca Pemberlakuan UU No.15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta Peraturan Daerah Provinsi Bali No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali”. Menghadirkan pembicara yaitu Prof Wayan P Windia (Ahli Hukum Adat Bali), Prof Made Arya Utama (Ahli Hukum Tata Negara), IA Putu Herawati, MH (Kemenkumham Bali), IGAK Kartika Jaya Seputra, MH (Kepala Dinas PMA Provinsi Bali), dan Dr Dewa Nyoman Rai Asmara Putra (Patajuh Bendesa Agung MDA Bali Bidang Wicara Adat) yang dipandu oleh Ngakan Putu Sudibya, ST (Bendesa Adat Suwat).

BACA JUGA :  PKB 2025 Suguhkan Kisah Sambeng Agung dari Canggu

Penyarikan Agung MDA Provinsi Bali, I Ketut Sumarta mengatakan keberadaan UU dan Perda tersebut menjadi sangat penting bagi desa adat di Bali yang sudah berusia 12 abad. Setelah 78 tahun Indonesia merdeka barulah ada UU yang mengakui keberadaan desa adat di Bali. Hal ini sebagai mandat pelaksanaan dari UUD 1945 pasal 18b ayat 2 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta tradisionalnya sepanjang masih hidup, tidak bertentangan dengan NKRI dan diatur dalam UU.

Kemudian dalam Perda No.4 tentang Desa Adat di Bali, bahwa frase kata “di Bali” menunjukkan bahwa konsep desa adat di Bali berbeda dengan kesatuan masyarakat hukum adat atau desa adat yang sudah diatur di dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa adat di Bali terintegrasi sebagai satu kesatuan utuh dengan Parhyangan (tempat ibadah). Di luar Bali belum ditemukan seperti itu.

“Adanya UU 15/2023 dan Perda 4/2019 maka konsekuensinya hanya di Bali yang diakui secara resmi adanya dua desa, yaitu desa adat berdasarkan UUD 1945, UU 15/2023, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 263 ayat 4 dan Perda 4/2019, dan desa yang mengacu pada UU 6/2014. Hal ini betul-betul memperkuat keberadaan desa adat, dimana kedudukan, peran, fungsi, tugas, kewajiban atau kewenangan desa adat menjadi jelas,” ungkap Sumarta.

BACA JUGA :  Luncurkan "KOLABON", Strategi Kolaborasi Ode.nant Saling Menguntungkan

Selain itu, menjadikan di Bali berlaku dualisme hukum, yakni hukum nasional dan hukum adat. Sehingga siapapun yang ada di wilayah desa adat akan tunduk pada dua sistem hukum tersebut.

“Melalui acara Temu Wirasa yang pertama ini, dan akan kami rencanakan berlanjut, ingin mencari pemahaman dan kesepahaman apakah keberadaan UU dan Perda tersebut betul-betul memperkuat desa adat? ataukah di sana-sini ada yang dirasa kurang pas?,” pungkasnya. (igp)

Related Posts