November 25, 2024
EKONOMI & PERBANKAN

Media Gathering OJK Bali: AFPI Paparkan Perkembangan Industri Fintech P2P Lending

LITERASIPOST.COM, BANGLI | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengadakan kegiatan Media Gathering 2023 di Kintamani Kabupaten Bangli pada 11-12 Desember 2023. Dalam kesempatan itu, OJK menghadirkan Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), I Made Wisnu Saputra, untuk sharing soal Perkembangan Industri Fintech P2P Lending.

Dalam materinya, Wisnu menyampaikan kondisi industri Fintech P2P Lending saat ini terdapat 1 juta Lender (entitas), 121,95 juta Borrower (entitas), Rp696,86 triliun agregat pinjaman yang telah disalurkan lanskap Fintech P2P Lending, serta 101 perusahaan telah berizin di OJK. Sementara lanskap Fintech P2P Lending di Provinsi Bali, disebutkan agregat pinjaman yang telah disalurkan per September 2023 sebesar Rp8,79 triliun (1% dari total agregat pinjaman), outstanding pinjaman Rp846,5 miliar (2% dari total outstanding pinjaman), total pemberi pinjaman sebanyak 16.543 akun (2% dari total lender), dan total penerima pinjaman 1.236.039 akun (1% dari total borrower).

BACA JUGA :  Program Magang Bersertifikat MBKM UNUD di BPKP Provinsi Bali Ditutup

AFPI berperan dalam pengawasan dan perkembangan industri Fintech P2P Lending, di antaranya advokasi kebijakan. Selain itu adalah sertifikasi, yakni upaya menjaga kompetensi SDM industri guna tercipta ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Edukasi dan literasi, yaitu bekerja sama dengan: OJK, Bank Indonesia, dan industri jasa keuangan, serta berpartisipasi dalam seminar dan konferensi untuk mengedukasi masyarakat dan komunitas terutama UMKM.

“Peran kami lainnya adalah membentuk Fintech Data Center pada Desember 2019, dimana sebanyak 101 platform terkoneksi, dan 40 sampai 50 juta pelaporan per hari. Berikutnya adalah menegakan kode etik, dimana kami bertindak sebagai badan pengaturan mandiri yang memantau 101 penyelenggara LPBBTI,” ungkap Wisnu.

Pihaknya pula mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap Pinjol ilegal. Ciri-ciri Pinjol ilegal, yaitu tidak terdaftar di OJK, link unduh via SMS untuk penawaran aplikasi, bunga dan jangka waktu pinjaman tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan sering berganti nama, penyebaran data pribadi peminjam, tata cara penagihan kasar dan tidak beretika, serta tidak terhubung pada www.afpi.or.id.

BACA JUGA :  Jelang Idul Fitri, BI Bali Siapkan Uang Tunai Rp4,9 Triliun dan Tetap Dorong Transaksi Nontunai

Komitmen AFPI dalam memerangi Pinjol ilegal, yakni perlunya payung hukum setara dengan undang-undang. AFPI hanya ingin ada peraturan yang mengatur bahwa hanya fintech berizin yang boleh beroperasi. Menggandeng sejumlah pihak untuk memberantas Pinjol ilegal, di antaranya Kemenkominfo, Direktorat Cyber Crime Polri, hingga perbankan nasional. Bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, dan Industri Jasa Keuangan untuk memberikan wawasan dan pendidikan tentang Fintech Pendanaan Bersama. Peningkatan inovasi oleh Fintech Pendanaan Bersama untuk bisa menjangkau lebih banyak masyarakat dengan lebih efektif, murah, dan mudah. AFPI rutin berpartisipasi dalam seminar dan konferensi untuk mengedukasi masyarakat umum, UMKM tentang Fintech Pendanaan Bersama.

“Kami punya kanal pengaduan namanya JENDELA, bisa melalui www.afpi.or.id, atau lewat email pengaduan@afpi.or.id, telepon (021)150505, atau datang langsung ke kantor kami. Pengaduan Fintech ilegal pada tahun 2023 menurun 3,76 persen dibandingkan tahun 2022,” pungkasnya. (igp)

Related Posts