November 26, 2024
EKONOMI & PERBANKAN

Mudahkan Masyarakat, Kanwil DJP Bali Buka Layanan Pajak di Mall

LITERASIPOST.COM – Denpasar | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) membuka layanan informasi dan publikasi perpajakan atau Pojok Pajak di Mall Living World Denpasar dan beberapa lokasi di wilayah Bali. Layanan Pojok Pajak di Mall Living World berlokasi di lantai 2 pada 18-24 Maret 2024 jam 10.00 hingga 21.00 WITA

Kegiatan ini dilakukan sebagai komitmen Kanwil DJP Bali untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam memperoleh informasi dan layanan perpajakan.

BACA JUGA :  BI Catat Indeks Harga Properti Komersial di Bali Meningkat

“Besar harapan kami hadirnya Pojok Pajak di pusat keramaian dapat memberikan informasi dan layanan perpajakan yang mudah dan cepat untuk masyarakat,” jelas Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Bali.

Selain menyediakan layanan perpajakan, dalam Pojok Pajak ini Kanwil DJP Bali pun turut menyebarluaskan informasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Perubahan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

“Kami berupaya untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap pajak, terutama mengenai pemberlakuan NIK sebagai NPWP dan reformasi perpajakan yang akan berlaku efektif pada 1 Juli 2024,” ujar Nurbaeti.

BACA JUGA :  BPR Kanti Selenggarakan Seminar "Economic Outlook 2025"

Pojok Pajak Kanwil DJP Bali dibuka di beberapa pusat keramaian, pusat perbelanjaan, dan kantor pemerintahan. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Informasi jadwal dan lokasi pembukaan Pojok Pajak Kanwil DJP Bali secara berkala dapat dilihat di kanal jejaring sosial Instagram @pajakbali.

Saat ini pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, dan layanan perpajakan lainnya dapat dilakukan secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Namun Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal baik di Kantor Pelayanan Pajak maupun di luar kantor seperti di Pojok Pajak. Selain itu, masyarakat pun juga dapat memanfaatkan layanan Whatsapp Chat Official Kanwil DJP Bali di nomor 0851-6370-0280 untuk melakukan konsultasi perpajakan.

“Apabila mengalami kendala atau kesulitan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak maupun layanan yang ada di tiap KPP di lingkungan Kanwil DJP Bali,” jelas Nurbaeti. (igp/r)

Related Posts