Mulai Februari 2024, Bupati/Walikota di Bali Beri Insentif Fiskal bagi Usaha Spa

Bupati/Walikota se-Bali sepakat memberikan Insentif Fiskal secara jabatan kepada pelaku usaha Spa
LITERASIPOST.COM, Denpasar | Perjuangan para pelaku usaha Spa dan stakeholder pariwisata di Bali untuk mendapatkan keadilan terkait penerapan pajak hiburan sebesar 40% hingga 75%, belum berhenti. Pada Jumat (26/1/2024), stakeholder pariwisata di antaranya Bali Spa and Wellness Association (BSWA), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI/BTB) Bali bertemu dengan Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya dan Sekda Dewa Made Indra di gedung Kertha Sabha – Komplek Rumah Jabatan Gubernur, JI. Untung Surapati No. 1 Denpasar dengan agenda penyamaan persepsi pemberian pajak fiskal berkaitan dengan kebijakan Pemda/jabatan dan pengelompokan Spa bukan mengacu pada mandi uap.
“Pertemuan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Januari 2024 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak Bapenda provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Pariwasata, serta Satpol PP,” ujar Sekretaris PHRI Bali, Perry Markus didampingi Ketua BSWA, I Gde Nyoman Indra Prabawa saat press conference di Maya Resort Sanur, Sabtu (27/1/2024).
Dijelaskan, pertemuan tersebut menghasilkan 5 poin kesepakatan, yaitu: 1) Bupati/Walikota se-Bali sepakat memberikan Insentif Fiskal secara jabatan kepada pelaku usaha Spa sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022. Pemberian Insentif Fiskal tersebut dilakukan melalui Peraturan Bupati/Peraturan Walikota (Perbup/Perwali). 2) Besarnya Insentif Fiskal yang ditetapkan secara jabatan tersebut bervariasi antara Kabupaten/Kota se-Bali, tetapi di bawah 40%. “Hanya Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang telah menyampaikan, bahwa masing-masing akan memberikan Insentif Fiskal sebesar 15 persen,” jelasnya.
3) Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang sudah ditetapkan dalam Perda masing-masing kabupaten/kota dan mulai berlaku per Januari 2024. Khusus untuk Januari 2024 tetap berlaku besarnya sesuai dengan ketentuan Perda tersebut. Sedangkan untuk besarnya PBJT pada Februari 2024 mengikuti Peraturan Bupati/Walikota tentang Insentif Fiskal secara Jabatan yang sudah diundangkan.
Selanjutnya, 4) Sesuai kesepakatan bersama untuk pemberlakuan Peraturan Bupati/Walikota paling lambat diselesaikan di pertengahan Febuari 2024. 5) Pemerintah Provinsi Bali mendukung upaya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi yang sedang berproses dan diajukan oleh para pelaku usaha.
“Bagi kami, Insentif Fiskal sifatnya jangka pendek dan tidak permanen, karena bisa saja sewaktu-waktu Perbup atau Perwali itu bisa berubah sesuai situasi dan kondisi. Maka, kami menaruh harapan besar pada Judicial Review tersebut agar gol, atau Presiden mengeluarkan Perpu,” pungkasnya. (IGP)














