November 25, 2024
EKONOMI & PERBANKAN

“OJK Ngiring ke Banjar” di Buleleng, Warga Sambut Antusias

LITERASIPOST.COM, BULELENG | Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri investasi bodong serta bisa membedakan pinjaman online (Pinjol) legal dan ilegal, kegiatan sosialisasi tidak hanya dilakukan tersentralisasi di kota, tetapi juga menyasar ke daerah-daerah yang masih minim informasi terkait edukasi keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara melalui program “OJK Ngiring ke Banjar” menyasar Desa Patemon dan Desa Umeanyar di Kabupaten Buleleng, Bali, dalam memberikan edukasi keuangan pada 12-13 Mei 2022. Kegiatan ini merupakan yang kelima dan keenam semenjak program ini dimulai pada awal tahun 2022.

BACA JUGA :  Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Bali Ikuti Donor Darah

OJK Ngiring ke Banjar Desa Patemon dihadiri oleh Anggota DPR Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M; Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda OJK, I Nyoman Hermanto Darmawan; Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, I Gusti Bagus Adi Wijaya; Camat Seririt, Ketut Aryawan, S.STP., M.M; Kepala Bank BPD Bali Cabang Seririt, Sanjaya Caesar, S.H., M.H; Kepala Bank BPD Bali Cabang Singaraja, I Made Sudarma, S.E., M.M; dan Perbekel Desa Patemon, Ketut Winaya.

Anggota DPR Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M sebagai narasumber menjelaskan tentang pengenalan OJK sebagai lembaga negara yang dibentuk melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK memiliki peran yang penting karena selain berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB), juga memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan.

BACA JUGA :  Galang Donasi, Rotary Clubs Bali Area Adakan "End Polio Day"

Sesi sosialisasi ini diikuti oleh 100 warga yang antusias mengikuti kegiatan edukasi. Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda, Nyoman Hermanto Darmawan menambahkan bahwa edukasi keuangan ini dilakukan sebagai salah satu upaya preventif OJK untuk melindungi konsumen dari kerugian yang ditimbulkan oleh investasi bodong dan pinjol ilegal.

“Maka, masyarakat kita harapkan dapat mendeteksi sendiri investasi bodong dan pinjol ilegal,” sebutnya.

Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Adi Wijaya menyampaikan umumnya modus operandi penipuan berkedok investasi, yakni tidak memiliki legalitas dan mengiming-imingi keuntungan yang tinggi. Aspek Legal dan Logis (2L) merupakan hal utama yang harus diteliti sebelum memutuskan untuk menempatkan dana pada produk keuangan. Biasanya pelaku investasi bodong akan memamerkan keuntungan tinggi yang didapatkan untuk menarik masyarakat lainnya atau yang sering dikenal dengan sebutan flexing. Selain itu untuk lebih cepat menarik perhatian masyarakat, pelaku juga mengajak tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tertentu.

BACA JUGA :  Rektor Serahkan SK kepada PT WKR, UNUD Segera Miliki 22 Tower Asrama Mahasiswa

“Apabila masyarakat memiliki keraguan dapat menghubungi call centre OJK ke nomor 157 atau Whatsapp ke nomor 081-157-157-157,” katanya.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh Kepala Bank BPD Bali Cabang Seririt yang memaparkan terkait produk perbankan yang dapat masyarakat pilih untuk berinvestasi maupun memperoleh modal usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Saat ini masyarakat dapat mengajukan KUR dimana dan kapan saja melalui website kurbali.com.

Masyarakat diimbau agar senantiasa selektif dan memahami manfaat serta risiko sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi. Adapun cara mengetahui daftar entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui bit.ly/portal-SWI.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel Terbaru dan New Mobile JKN

Sampai 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol yang berizin di OJK adalah 102 perusahaan. Maka, selain yang terdaftar di www.ojk.go.id tersebut dapat dipastikan ilegal.

OJK mengharapkan informasi pada kegiatan ini dapat disebarkan ke masyarakat lainnya. OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara berencana untuk melanjutkan program “OJK Ngiring ke Banjar” ke banjar-banjar lainnya untuk meminimalkan celah penawaran investasi bodong dan pinjol ilegal di masyarakat. (igp/r)

Related Posts