January 31, 2026
NASIONAL

Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah, DJP Teken Kerja Sama Tripartit

LITERASIPOST.COM, JAKARTA | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (Pemda), Kamis (15/9/2022).

Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP dan daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah. Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan. DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

BACA JUGA :  Kedaireka Matching Fund 2022 Adakan Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Cegah Stunting

“Saya pikir ini adalah saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.

Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan
pengawasan daerah.

BACA JUGA :  BEM-KM FAPET UNUD Gelar Sosialisasi Reproduksi Ternak dan Inseminasi Buatan pada Ternak Sapi dan Babi di Desa Babahan

Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 pilotting 7 kota di 7 provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 Pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 Pemda (84 Pemda ikut seremoni tahap III tetapi satu Pemda gagal mengumpulkan berkas PKS) sehingga total sampai saat ini ada 254 Pemda yang telah bersinergi.

Beberapa capaian dari kerja sama selama ini, yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak dengan 152 Pemda. Klasifikasi Lapangan Usaha atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54%, kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%).

BACA JUGA :  Pulihkan Ekonomi Nasional, OJK Dorong Potensi Ekonomi Baru

Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh Pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut. Selain itu, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pemeriksaan kepada 18 Pemda, kegiatan penyuluhan bersama, serta Diklat Penagihan terkait Juru Sita bagi aparatur dari 21 Pemda yang diselenggarakan oleh DJPK.

DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data. Wajib Pajak dapat memperbarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id. (igp/r)

Related Posts