September 10, 2024
NASIONAL

Cegah Korupsi dan Whistleblowing System, AP I dan KPK Jalin Kerja Sama

LiterasiPost.com, Jakarta –
PT Angkasa Pura I (Persero) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kerja sama ini terjalin melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak, Selasa (2/3/2021) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dengan Mochamad Hadiyana selaku Deputi Bidang Bidang Informasi dan Data KPK.

BACA JUGA :  Prodi Arsitektur FT UNUD Terima Kunjungan School of Architecture Tsinghua University

Melalui perjanjian kerja sama ini, kedua lembaga tersebut sepakat untuk menjalin sinergi yang tertuang dalam lima bidang, yaitu:
1. Penyusunan dan/atau penguatan aturan internal PT Angkasa Pura I terkait penanganan pengaduan;
2. Komitmen pengelolaan penanganan pengaduan;
3. Penanganan pengaduan melalui aplikasi;
4. Koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan; dan
5. Pertukaran data dan/atau informasi.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan upaya dalam pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta wujud nyata dalam penegakan prinsip integritas dan keterbukaan. Kami selaku perusahaan BUMN wajib untuk menegakkan prinsip tersebut, yang merupakan bagian dari prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujar Faik Fahmi.

BACA JUGA :  RSGM Bersama Prodi Sarjana Kedokteran Gigi dan Profesi Dokter Gigi UNUD Gelar Bulan Kesehatan Gigi Nasional 2022

“Lebih rincinya, melalui perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem penanganan pengaduan baik internal maupun eksternal yang efektif dan efisien, serta bersifat transparan dan akuntabel. Semua ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memperkuat whistleblowing system yang telah diamanatkan oleh Kementerian BUMN. Tentunya, segala proses pengaduan akan tetap mengutamakan prinsip kerahasiaan,” tambah Faik Fahmi.

“Merupakan kewajiban bagi KPK untuk bersama-sama bersinergi dengan BUMN, berusaha menjaga agar BUMN mampu mencapai tujuannya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, terhindar dari fraud dan/atau tindak pidana korupsi,” ujar Firli Bahuri.

BACA JUGA :  Diawali Orientation Day, Prodi Sarjana Fisioterapi dan Profesi Fisioterapi FK UNUD Selenggarakan Program Internasional

“Keterlibatan KPK dalam kerja sama ini adalah membantu dan mendorong, monitor, serta evaluasi agar sistem ini dapat berjalan dengan optimal sehingga mampu menjadi tools yang efektif dalam upaya BUMN melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Firli menyatakan bahwa hal paling penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pencegahan sejak dini, sehingga dapat menghindari kerugian yang timbul.

Sebelumnya, Angkasa Pura (AP) I telah mengimplementasikan whistleblowing system perusahaan secara elektronik yang dapat diakses melalui website http://wbs.ap1.co.id/. Sistem pengaduan ini difungsikan untuk menampung pengaduan pelanggaran dan potensi pelanggaran, salah satunya adalah indikasi praktik KKN di internal perusahaan.

BACA JUGA :  Pemerintah Kumpulkan Rp24 Triliun Lebih dari Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital

Implementasi whistleblowing system ini didasarkan pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/20/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di lingkungan Kementerian BUMN.

“Melalui ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, kami berharap sistem dan mekanisme pencegahan praktik KKN di internal perusahaan akan semakin berjalan dengan optimal, utamanya melalui asistensi serta sinergi dan koordinasi yang terjalin dengan lembaga anti rasuah ini,” tutup Faik Fahmi. (igp/r)

Related Posts