November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap WN Nigeria

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kanwil Kemenkumham Bali dibawah kepemimpinan Jamaruli Manihuruk memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Emmanuel Ebuka Amanambu yang telah overstay di Indonesia lebih dari 2 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan bahwa Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada seorang WNA melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar menggunakan maskapai Lion Air JT3204 yang diduga menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang meragukan. Dari pemeriksaan oleh pihak maskapai diperoleh informasi bahwa WNA tersebut memang benar terdaftar pada data manifest penumpang penerbangan Lion Air JT3204 (Jakarta-Denpasar) hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022, namun pesawat tersebut batal terbang dengan alasan operasional dan dialihkan ke penerbangan Lion Air (JT16) yang diperkirakan mendarat pada pukul 17.00 WITA.

BACA JUGA :  Sosialisasi Kurikulum Prodi Sarjana Ekonomi 2022

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan petugas satgas covid terminal domestik, petugas KKP, dan petugas pengamanan bandara (Avsec) Angkasa Pura. Setibanya di Bali, tim langsung mengamankan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan hasil tes PCR beserta dokumen perjalanannya. Petugas dari KKP kemudian melakukan validasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli. Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya. Karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya kemudian tim Imigrasi Ngurah Rai membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 hari.

Yang bersangkutan telah terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 hari. Terhadap yang bersangkutan dikenai proses pendetesian selama menunggu proses deportasi.

BACA JUGA :  Sebar Hoax soal Tawuran di Sesetan, Pemilik Akun Tiktok Ditangkap

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengucapkan terimakasih kepada pihak Satgas Covid Bandara I Gusti Ngurah Rai, KKP Bandara I Gusti Ngurah Rai, PT. Angkasa Pura II (Persero) serta para pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan WNA tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan peraturan keimigrasian dan menghimbau kepada masyarakat apabila mengatahui adanya pelanggaran keimigrasian oleh WNA untuk dapat melaporkan kepada pihak Imigrasi melalui kanal pengaduan resmi baik telepon, e-mail, maupun media social,” tutup Jamaruli Manihuruk. (igp/r)

Related Posts