October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Overstay, WN Timor Leste dan Nepal Dideportasi dari Bali

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap 2 WNA, yakni MCM (Lk/36) asal Timor Leste dan AKG (Lk/27) asal Nepal, Selasa (4/7/2023). Keduanya diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan MCM dan AKG berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian yang rutin diselenggarakan oleh Imigrasi Ngurah Rai.

BACA JUGA :  Amankan Side Event G20, Polda Bali Adakan Apel Gelar Pasukan Gapura Agung XIV-2022

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa MCM terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 19 November 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 18 Desember 2022.

Sedangkan AKG, terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MCM dan AKG kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, terang Sugito.

BACA JUGA :  Regenerasi, HMKU FK UNUD Selenggarakan Musyawarah Mahasiswa 2022

“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. MCM sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Aero Dili (8G182) Denpasar-Dili pada pukul 10.35. Sedangkan AKG juga sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Batik Air (OD-178) Denpasar-Kuala Lumpur pada 12.25 yang kemudian dilanjutkan dengan Batik Air (OD-182) Kuala Lumpur-Kathmandu”, tambah Sugito.

Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas. (igp/r)

Related Posts