October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Perampokan dan Pembunuhan Wanita di Batanghari, Pelaku Ternyata Residivis

LiterasiPost.com, Denpasar –
Teka teki siapa pelaku perampokan dan pembunuhan janda cantik, Dwi Farica Lestari (24) asal Subang, Jawa Barat di kamar Homestay, Jalan Tukad Batanghari, Denpasar pada Sabtu (16/1/2021) lalu akhirnya terjawab.

Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan memburu pelaku sampai ke Jawa Timur. Pelaku bernama Wahyu Dwi Setyawan (24) ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA :  Polda Bali Ungkap Kasus Pornografi dan Penggelapan Dana LPD Ungasan

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF, senjata tajam jenis Kerambit, helm ojol warna hijau dan sandal jepit motif kotak warna biru.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H. mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan dan olah TKP. Berdasarkan keterangan dari saksi didapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku dan keberadaannya.

Begitu mengetahui keberadaan pelaku, anggota Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah mertuanya di wilayah Jember, Jatim. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya sudah menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis Kerambit,” kata Dir Reskrimum Polda Bali didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, S.H. di Mapolda Bali, Senin (15/2/2021).

BACA JUGA :  Imigrasi Ngurah Rai Kembali Buka Layanan Paspor Simpatik di Akhir Pekan

Mantan Kasubdit IV/Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini menjelaskan, peristiwa sadis itu terjadi berawal dari pelaku dengan korban berjanji untuk bertemu di TKP melalui sebuah aplikasi pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.

Pelaku datang ke TKP mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF. Tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai II yang ditempati korban. Kemudian mereka melakukan hubungan badan.

Bukannya memberikan uang kepada korban, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan justru mengambil Hp dan dompet milik korban. Mengetahui barangnya diambil oleh pelaku, korban yang saat itu berdiri tanpa busana di samping tempat tidur berteriak minta tolong.

BACA JUGA :  Sukses Amankan 1st FCBD, Polda Bali Siapkan Pengamanan Presidensi G20

Teriakan korban membuat pelaku naik pitam. Pelaku langsung membekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri. Selanjutnya tangan kanan mengambil senjata tajam jenis Kerambit dari saku celana yang berada di atas tempat tidur. Tak berpikir panjang pelaku langsung menusuk leher korban.

“Semua luka pada leher karena senjata tajam. Ada 3 luka sudut di leher sebelah kiri dan kanan, 1 luka sudut leher tengah dan luka di leher kanan memotong pembuluh nadi besar yang mengakibatkan korban tewas,” terang perwira lulusan Akpol tahun 1991 ini.

“Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Dimana pelaku sudah menyiapkan pisau jenis Kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban,” sambungnya.

BACA JUGA :  Kriminalitas 2021 Menurun, Polda Bali Apresiasi Kerja Sama Masyarakat

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku membawa Hp dan dompet milik korban lalu kabur lewat balkon belakang kamar. Dalam perjalanan menuju kos tempat tinggalnya, pelaku membuang Hp dan dompet di sungai dekat Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan.

Dir Reskrimum mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah dipenjara selama 9 bulan lantaran terlibat kasus pencurian. “Motif pelaku merampok dan membunuh korban karena faktor ekonomi. Pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian. Awal tahun 2016 melakukan pencurian di counter Hp di wilayah Jember. Pelaku dikenakan pasal pembunuhan dengan perencanaan dan pasal 365 dengan hukuman penjara 15 tahun,” tutupnya. (igp)

Related Posts