November 8, 2025
HUKUM & KRIMINAL

Palsukan Surat PCR, Pelancong Asal Jakarta Diamankan Petugas Bandara Ngurah Rai

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Satuan Reskrim Polresta Denpasar menahan perempuan bernama Lutfi Lanisya (25) karena memalsukan surat hasil tes PCR. Ia diamankan saat hendak berangkat ke Jakarta dari Bandara Internasional  I Gusti Ngurah Rai Bali.

Petugas mengamankan barang bukti berupa surat tes PCR palsu dan handphone pelaku yang digunakan untuk mengedit.

BACA JUGA :  1,3 Juta Pelanggan di Bali Nikmati Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.Ik., M.H. didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.IK., MH. menyampaikan aksi pelaku berawal ketika petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar melakukan validasi dokumen hasil tes PCR yang dibawa pelaku di Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 08.00 WITA.

Saat itu petugas tidak menemukan adanya barcode pada surat PCR yang dibawa pelaku. Selanjutnya dilakukan pengecekan di aplikasi PeduliLindungi tidak muncul data, petugas lalu menghubungi pihak RS Siloam Hospital untuk melakukan konfirmasi sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan pelaku.

BACA JUGA :  5.612 Peserta Ikuti Ujian di Pusat UTBK-SNBT UNUD

Dari sana akhirnya diketahui bahwa pelaku sebelumnya hanya melakukan tes antigen, sedangkan pada dokumen yang ditunjukkan tertera hasil tes PCR.

“Atas kejadian ini, ia kemudian diserahkan kepada Satgas Covid Bandara dan kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa,” jelas Kapolresta Denpasar didampingi pula petugas KKP Kelas 1 Denpasar I Wayan Suberatha dan Kepala BPBD Provinsi Bali I Made Rentin saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Senin (1/11/2021).

Pelaku mengakui mengedit surat antigen menjadi tes PCR. Surat tersebut diperolehnya sebelum melakukan penerbangan menuju Jakarta, dengan cara surat hasil keterangan tes antigen difoto kemudian diedit seolah hasil tes PCR. Setelah itu ia meminta bantuan karyawan hotel tempatnya menginap untuk meng-print.

BACA JUGA :  Indeks Harga Properti Komersial Di Bali Meningkat

“Pelaku ini merupakan wisatawan domestik, usai liburan di Bali ia hendak kembali ke Jakarta. Setelah mendapat informasi untuk penerbangan Jawa-Bali menggunakan tes PCR negatif, sementara ia hanya melakukan tes antigen, maka ia kemudian memalsukan surat tersebut,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 sampai 12 tahun. (igp/r)

Related Posts