November 8, 2025
BALI

Pembahasan Addendum Andal RKL-RPL PKB di Klungkung Langgar Putusan MK, Frontier dan WALHI Bali Protes

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Bali menghadiri agenda pembahasan Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali (PKB) bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali, Denpasar, Senin (24/1/2022). Acara pembahasan Addendum diawali dengan pengecekan lokasi bahan urugan yang akan diletakkan di seputar pesisir Pantai Tangtu, sebab pada dokumen Addendum dikatakan bahwa Proyek PKB terpadu kekurangan material urugan sebanyak 4,8 juta m³.

Pembahasan Addendum ANDAL dan RKL-RPL PKB ini dibuka oleh Kepala DLHK Provinsi Bali, I Made Teja, dan selanjutnya dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Ida Dayu Putri Ary ST. M.Si. Turut hadir Tim Penyusun Addendum, perwakilan Dinas PUPR selaku pemrakarsa proyek, PT Pelindo III, MDA, dan instansi terkait.

BACA JUGA :  LPPM UNUD Adakan Sosialisasi SP3 bagi Peneliti Pemenang Hibah PNBP 2023

Dalam kesempatan ini WALHI Bali dihadiri oleh Manajer Advokasi dan Kampanye I Made Krisna “Bokis” Dinata, S.Pd dan didampingi Daffa Wiraseno selaku perwakilan Organisasi Gerakan Mahasiswa Frontier Bali. Krisna menyampaikan bahwa proyek PKB tersebut merupakan proyek strategis dan berdampak luas. Maka, seharusnya pembahasan tersebut ditunda, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/XVIII/2020, pada amar No. 7 menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Kami meminta kepada Kepala DLHK Provinsi Bali untuk menunda pembahasan Addendum Andal RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali karena bertentangan dengan putusan MK,” tendasnya.

Lebih lanjut Krisna menerangkan proyek PKB terpadu ini dipaksakan dibangun pada kawasan rawan bencana. Menurutnya, wilayah dalam kawasan rawan gempa bumi berpotensi dilanda guncangan gempa bumi dengan intensitas VII-VIII MMI (Modified Mercally Intensity) dapat menimbulkan dampak berupa retakan tanah, peluluhan pada kawasan endapan alluvium (likuifaksi), longsoran pada daerah berlereng terjal serta pergeseran tanah.

BACA JUGA :  PLN dan Bendesa Agung Imbau Masyarakat Tak Bermain Layang-layang Selama KTT G20

Di samping itu, berdasarkan list desa kelas bahaya sedang dan tinggi tsunami, yang diterbitkan oleh Direktorat Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan lokasi proyek PKB di Desa Tangkas, Desa Gunaksa, Desa Gelgel dan Desa Jumpai termasuk dalam list bahaya tinggi tsunami, dengan ketinggian lebih dari 3 Meter.

Lebih lanjut, Krisna menerangkan, banyaknya fasilitas yang akan dibangun juga potensial menjadi tempat berkumpulnya banyak orang dalam satu waktu. Artinya, keberadaan PKB ini berkontribusi besar dalam meningkatkan risiko bencana gempa bumi, likuifaksi dan tsunami di kawasan tersebut. Krisna juga menyampaikan apabila bencana tersebut terjadi dan menimbulkan korban jiwa di kawasan PKB, maka Kepala DLHK Provinsi Bali yang paling bertanggung jawab karena telah membangun “kuburan masal” di PKB.

BACA JUGA :  PLN Dukung Edukasi Pengelolaan Sampah Sejak Dini, Dorong Perubahan dari Sekolah di Bali

“Apabila di kemudian hari bencana tersebut terjadi dan memakan korban jiwa, maka saudara yang paling bertanggung jawab karena telah membangun kuburan masal,” tegas Bokis.

Setelah menyampaikan tanggapan, WALHI Bali menyerahkan surat tanggapannya kepada Ketua Pembahas Addendum ANDAL dan RKL-RPL PKB. Surat diterima oleh Kepala Dinas DLHK Provinsi Bali, I Made Teja. (igp/r)

Related Posts