Pemberlakuan VOA Khusus Wisata bagi 23 Negara yang Berkunjung ke Bali
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 Negara yang akan berkunjung ke Bali.
“Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival/ VOA) Khusus Wisata ini berlaku mulai hari ini (Senin), 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin (7/3/2022).
Terdapat 23 negara yang diberikan VOA Khusus Wisata bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali. Dalam Surat Edaran tersebut juga menyatakan bahwa Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata, dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali melainkan dapat keluar melalui seluruh TPI.
Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VOA Khusus Wisata antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi, yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19. Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500 ribu.
Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.
Menanggapi Surat Edaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 counter dimana setiap counternya terdapat 2 petugas imigrasi.
“Kami sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali dan kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya,” jelas Jamaruli Manihuruk. (igp/r)