February 1, 2026
HUKUM & KRIMINAL

Penandatanganan MoU antara Kajari Badung dengan Perbekel dan Direktur BUMDes se-Kabupaten Badung

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kegiatan tersebut disaksikan oleh Bupati Badung Giri Prasta, Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa, serta Kepala Balai Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektur, Kabaghukum, Kabag Prokompin, Camat se- Kabupaten Badung, Ketua Forum BUMDes Indonesia Kabupaten Badung dan Ketua Forum Perbekel Kabupaten Badung, seluruh Kasi dan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung

Penandatanganan berlangsung pada Senin (8/8/2022) bertempat di aula Kejari Badung. Bahwa inisiasi dilakukan oleh Kejari Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kadek Ayu Dyah Utami Dewi bersama tim JPN Kejari Badung dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, I Komang Budi Argawa Kabupaten Badung sebagai SKPD yang membawahi Pemerintahan Desa dan BUMDes di Kabupaten Badung.

BACA JUGA :  Menuju Energi Bersih, Konstruksi Jaringan Distribusi Pipa Gas Alam di Kawasan The Nusa Dua Dimulai

Penandatangan MoU diikuti oleh 46 Pemerintah Desa di Kabupaten Badung dan 42 BUMDes yang telah berbadan hukum dari sejumlah 46 BUMDes yang ada di Kabupaten Badung. Adapun sejumlah 4 BUMDes yang belum mengikuti MoU kali ini dikarenakan BUMDes tersebut belum memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Keempat BUMDes tersebut akan menyusul mengikut penandatanganan MoU ketika telah memiliki sertifikat pendirian badan hukum.

JPN Kejari Badung memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Maka melalui penandatanganan MoU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal JPN untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya sehingga dapat menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Pemerintah Desa dan BUMDes guna mensukseskan pembangunan di desa. Hal ini juga sesuai dengan amanat Presiden RI yang memprioritaskan agar pembangunan Indonesia harus dimulai dari desa.

BACA JUGA :  Pelantikan dan Sertijab Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Badung

Selain itu JPN Kejari Badung juga akan berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejari Badung dalam rangka memberikan penerangan hukum kepada Perbekel mengenai penggunaan dana desa melalui Program Jaga Desa Kejari Badung.

Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan MoU, pada awal September nanti tim JPN akan menjadikan Desa Pelaga sebagai percontohan dengan melakukan koordinasi dengan Perbekel setempat untuk menginventarisasi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha yang sedang dialami. (igp/r)

Related Posts