November 8, 2025
EKONOMI & PERBANKAN

Penerimaan Pajak Tumbuh Positif, Kanwil DJP Bali Kumpulkan Rp13 Triliun Lebih

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Tumbuh positif 27,74% year on year (yoy), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp13,57 triliun hingga Oktober 2024 atau 80,52% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,86 triliun. Capaian ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan saat kegiatan Media Briefing APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali yang digelar di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Bali.

“Hingga 31 Oktober 2024, kontribusi terbesar penerimaan pajak Kanwil DJP Bali berdasarkan jenis pajaknya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 9.654,93 miliar serta dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3.799,30 miliar,” ungkap Darmawan.

BACA JUGA :  Lewat KUR, OJK Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Petani dan UMKM di Bali

Sedangkan dari sisi sektor usaha, dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 57,26% dan Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh sebesar 23,43% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2024 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp2.542,51 miliar atau berperan sebesar 18,73%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp2.009,82 miliar atau berperan sebesar 14,8%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp1.935,92 miliar atau berperan sebesar 14,26%, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp1.380,40 miliar atau berperan sebesar 10,17%, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp958,53 miliar atau berperan sebesar 7,06%.

BACA JUGA :  Pelatihan Desain Kemasan dan Pengurusan Izin Edar, Strategi BPR Kanti Kuatkan Daya Saing UMKM

Dari sisi kepatuhan, Darmawan mengungkapkan bahwa sejumlah 359.142 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan wajib pajak hingga Oktober 2024. Capaian ini tumbuh positif 5,23% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). SPT PPh tersebut terdiri dari 36.045 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 281.312 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 41.785 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.

“Informasi terbaru mengenai persiapan Coretax, saat ini kami sedang melaksanakan edukasi tahap II dan tahap III secara bersamaan. Edukasi Coretax tahap II dilaksanakan secara mandiri berdasarkan inisiatif wajib pajak dengan reservasi kelas pajak atau perjanjian ke helpdesk. Sedangkan untuk edukasi tahap III dilakukan dengan metode simulasi interaktif berbasis internet,” ungkap Darmawan tentang update Coretax. (IGP/R)

Related Posts