Penetapan Paslon Bupati/Wakil Bupati Badung Terpilih Diperkirakan 22-23 Desember

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Pilkada serentak 2024 telah usai. KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota pun telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara para Paslon. Kini, hanya menunggu penetapan Paslon terpilih.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha saat acara Rapat Kerja Publikasi dan Penyebaran Informasi dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan Media Cetak dan Media Elektronik se-Kabupaten Badung, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Badung – Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Denpasar, Selasa (17/12/2024).
Dwi mengatakan penetapan Paslon Bupati/Wakil Bupati Badung terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah keluarnya Bukti Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke KPU RI. Pihaknya menegaskan sampai saat ini belum menerima tembusan surat tersebut dari MK.
“Tapi, kemarin saat kunjungan KPU RI disampaikan bagi daerah atau Satker yang tidak ada permohonan sengketa ke MK, BRPK-nya akan diturunkan antara tanggal 19-20 Desember ini. Dengan demikian penetapan Paslon terpilih akan bisa kita laksanakan antara tanggal 22-23 Desember 2024. Perlu kami sampaikan bahwa jumlah permohonan sengketa yang masuk ke MK sebanyak 283 permohonan. Hanya tiga daerah yang tidak ada permohonan sengketa alias nihil yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Bali,” ujar Dwi.
Pasca penetapan Paslon terpilih nanti, KPU akan bersurat ke Pemkab Badung dan menyampaikan beberapa dokumen persyaratan untuk pelantikan. Di antaranya Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara, Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Paslon Terpilih, Surat KPU RI perihal Penetapan Paslon Terpilih, serta Surat Keputusan Penetapan Paslon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada DPRD Kabupaten/Kota.
“Sesuai Peraturan Presiden, pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati/Wakil Bupati pada 10 Februari 2025,” pungkasnya.
Pada acara ini juga hadir Ketua KPU Kabupaten Badung, IGKG Yusa Arsana Putra; Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Agung Rio Swandisara; Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Luh Putu Rulyana Kusuma Wardani; serta anggota Bawaslu, I Wayan Semara Cipta. (IGP)














