October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Penyerahan Tersangka dan BB Tahap II Perkara Tindak Pidana Kepabeanan

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Pada Rabu (11/1/2023) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) (tahap II) Perkara Kepabeanan atas nama Ismath Jamaluddin Haja Moideen dari Penyidik Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum yang termuat dalam Surat Perintah Penunjukan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) diantaranya Putu Windari Suli, S.H.,M.K.n., I Gede Agus Suraharta, S.H., Luh Heny Febriyanti Rahayu, S.H.,M.Kn., dan Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H. dan Dewa Arya Lanang Raharja, S.H.,M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung.

BACA JUGA :  FK UNUD Kolaborasi Sidhakarya Institute Kembangkan Medical Tourism di Bali

Diketahui, tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen merupakan seorang Warga Negara India datang ke Bali dari Bangkok. Ketika sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai, dan tersangka kedapatan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dengan memasukkan (insert) ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian. Hal itu dilakukan atas perintah dari bosnya, dengan tujuan dijual untuk relasi bos tersangka di Bali. Perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Barang Bukti berupa ratusan butir Berlian.

Setelah penyerahan tersangka dan BB (tahap II) dari Penyidik kepada Penuntut Umum, maka Penuntut Umum bertanggungjawab atas tersangka dan BB tersebut. Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan. (igp/r)

Related Posts