November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Penyidik Kejati Bali Serahkan Tersangka dan BB Perkara LPD Sangeh ke JPU

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyerahkan tersangka AA dan barang bukti (BB) perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/12/2022).

“Pada tanggal 14 Desember 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21 sehingga hari ini di Kejaksaan Negeri Badung, tersangka AA telah diserahkan ke JPU. Tersangka dalam keadaan sehat dan didampingi Penasehat Hukumnya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, SH., M.Hum.

BACA JUGA :  Dorong Kunjungan Wisman ke Bali, Kakanwil Kemenkumham Bali jadi Narasumber "Tourism Dialog SAKIRA"

Disampaikan, dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan BB dari Penyidik ke JPU, kewenangan penanganan perkara beralih ke JPU. “Sebelumnya, tersangka AA dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kerobokan. Hari ini, Jaksa tetap melakukan penahanan di Rutan Kerobokan terhadap tersangka AA selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” sambungnya.

Tersangka AA disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua: Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polda Bali Adakan Patroli Sekala Besar

“Pada saat penyerahan ini, ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. JPU nantinya akan membuktikan aset tersangka AA tersebut yang nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini LPD Sangeh,” sebut Luga. (igp/r)

Related Posts