January 20, 2025
HUKUM & KRIMINAL

Polda Bali Ringkus Bule Pemeras dan Preman Pasar

LiterasiPost.com, Denpasar | Ditreskrimum Polda Bali mengungkap sindikat tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap pengusaha asing bernama Nikolay Romanov kewarganegaraan Uzbekistan yang diduga dilakukan oleh EB (kewarganegaraan Rusia), OB (Rusia) dan MZ (Rusia). Dua pelaku yakni OB dan MZ saat ini masih dalam pencarian.

“Tindak pidana pemerasan dengan ancaman ini terjadi dalam dua rangkaian peristiwa, pelaku mengaku sebagai anggota interpol,” ujar Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (6/7/2021).

BACA JUGA :  FK UNUD Kenalkan Kehidupan Kampus bagi 746 Mahasiswa Baru

Lanjutnya, peristiwa pertama terjadi pada 17 Februari 2021 di kantor korban Rental Good Bike Jln. Batu Bolong, Kuta Utara, dan 26 Maret 2021 di Island Beach Bar sehingga korban terpaksa menyerahkan 21 unit sepeda motor kepada para pelaku.

Lalu, peristiwa kedua pada 22 Mei 2021 hingga 1 Juli 2021. Pelaku mengancam dengan mengirimkan chat bahwa tempat usaha korban bermasalah dan dikatakan menyimpan narkoba sehingga akan dilaporkan ke polisi. Korban pun merasa ketakutan dan akhirnya menyerahkan uang Rp121 juta serta 1 unit sepeda motor.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 unit mobil, uang tunai Rp20 juta, 1 lembar bukti pengakuan utang yang buat dan ditandatangani oleh korban karena terpaksa, 1 buah HP, dan 1 buah STNK.

Pelaku pemerasan asal Rusia, EB bersama barang bukti sebuah mobil. (Foto: igp)

“Para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan Dengan Ancaman Kekerasan,” sebutnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat menyampaikan bahwa pihaknya melalui operasi premanisme pada 2 Juli 2021 berhasil meringkus 2 pelaku yang kerap melakukan pemerasan kepada para pedagang di Pasar Satria, Jalan Veteran Denpasar. Pelakunya adalah W dan M yang tak lain anggota Ormas di Bali.

“Dari pelaku kami amankan uang lima juta rupiah, dimana M selaku pemungut, lalu diserahkan kepada W dan digunakan untuk keperluan pribadinya,” beber Kompol Mikael Hutabarat.

BACA JUGA :  Pegadaian Beri Bonus Tambahan untuk Agen Baru Pegadaian

Dirreskrimum Djuhandani kembali menegaskan bahwa Reskrim Polda Bali dan jajaran tidak akan pernah berhenti menindak pelaku premanisme di Bali.

“Kalau mengganggu keamanan masyarakat, negara, dan membahayakan lingkungan dan masyarakat, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur, ini peringatan kami kepada preman di Bali, silakan kalau mau coba-coba!,” tegasnya. (igp)

Related Posts