Penyidikan Usai, Kejari Badung Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pungli ASN Badung ke PN Tipikor

LITERASIPOST.COM – Badung | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, pada Senin (4/3/2024) melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) dan/atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Badung atas nama terdakwa I Putu Suarya, S.Sos. alias Putu Balik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan.
Berkas perkara merupakan hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Badung dan telah dinyatakan lengkap oleh JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus. Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan telah dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus.
Terdakwa merupakan PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung. Pada 2021 telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai ASN untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Kabupaten Badung. Terdakwa yang mengetahui informasi terkait syarat dan formasi Tenaga Kerja Non PNS tersebut, kemudian menyalahgunakan informasi itu untuk menjadikan anak dari NAW, INGS, NNS, IPII dan istri IPII sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Badung. Lalu terdakwa memaksa dan menerima sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer kepada para korban dengan nominal berbeda mulai Rp47 juta hingga Rp380 juta.
Terhadap perbuatan tersebut terdakwa I Putu Suarya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (igp/r)














