November 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

Percepatan Digitalisasi, Pemkot Denpasar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Pemerintah Kota Denpasar meluncurkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada kegiatan High Level Meeting Percepatan Penerapan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Hotel Mercure Sanur, Rabu (19/6). Peluncuran tersebut sebagai upaya mempermudah transaksi dan mengoptimalkan pelaksanaan APBD di Kota Denpasar Tahun 2024.

Kepala BPKAD Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati menjelaskan KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD di antaranya menggunakan transaksi QRIS dan Kartu Kredit Indonesia (KKI).

BACA JUGA :  Kapolda Bali Sambut Kedatangan Panglima TNI

Dikatakannya, penggunaan KKPD ini sebagai bentuk komitmen Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang senantiasa mendukung program Pemerintah Pusat dalam digitalisasi keuangan. Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD yang pada Tahun 2024 akan diimplementasikan oleh seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Denpasar.

Implementasi KKPD di Pemerintah Kota Denpasar bisa dilaksanakan tidak lepas dari peran penting Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Informasi Kemendagri. Hal ini utamanya dalam menyediakan fitur di SIPD RI sebagai satu platform transformasi digital dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang mendukung proses implementasi KKPD dalam penatausahaan APBD.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan implementasi KKPD. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan transaksi belanja daerah lebih efektif, efisien dan transparan dengan alat pembayaran non-tunai berupa Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  BTS ARMY Beri Tip Apresiasi Bagi 35 Ribu Driver Gojek Layanan Pesan Antar BTS Meal

“Pada Tahun 2024 seluruh perangkat daerah diwajibkan menggunakan KKPD sebagai transaksi belanja APBD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penggunaan uang tunai atau cashless dalam transaksi keuangan daerah, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sehingga mengurangi terjadinya kecurangan (fraud) dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang berdampak pada peningkatan pendapatan bagi UMKM di Kota Denpasar melalui digitalisasi pembayaran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Denpasar,” ujarnya.

Direktur Kantor Perwakilan BI Bali, Butet Linda H.P menyambut baik penggunaan KKPD di Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini sebagai bentuk pemenuhan indikator Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD).

“Kota Denpasar telah berstatus digital dan masuk ke dalam 5 besar terbaik di level Pemerintah Kota se-Indonesia dengan menduduki posisi kedua nasional, dengan diterapkannya KKPD diharapkan dapat menjadi lebih baik lagi kedepannya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kawal Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Badung Lantik Panwaslu Kelurahan/Desa

Usai peluncuran, Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudarma mengatakan, Bank BPD Bali akan terus meningkatkan pelayanan kepada Pemerintah terutama layanan digital sebagaimana perkembangan zaman saat ini. Pihaknya juga akan mendukung penuh penerapan KKPD di Kota Denpasar. (igp/r)

Related Posts