November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Peroleh Asimilasi, Mantan Wagub Bali Sudikerta Nikmati Udara Bebas

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan memberikan Asimilasi kepada 5 Warga Binaan, Selasa (22/2/2022). Pemberian Asimilasi tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Asimilasi diberikan salah satunya kepada I Ketut Sudikerta, mantan Wakil Gubernur Bali.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan Program Asimilasi ini merupakan proses pembinaan Warga Binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat. “Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya,” ucap Jamaruli.

BACA JUGA :  Jaga Citra Pariwisata Bali, Gubernur Sikapi Wisatawan Berperilaku Tak Pantas

Kelima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Permenkumham tersebut di atas. Setelah syarat administratif dan substantif dipenuhi, Kelima Warga Binaan tersebut menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). “Apabila Warga Binaan ingin mendapatkan hak- haknya, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan,” tambah Fikri Jaya Soebing, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Berdasarkan pasal 45 ayat (1), Permenkumham 43 tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Permenkumham 32 tahun 2020, I Ketut Sudikerta bersama 4 WBP lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi dirumah, karena 2/3 Masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022. I Ketut Sudikerta dipidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan, berdasarkan pasal 5 Permenkumham 32 tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID 19, subsider pengganti denda dijalankan dirumah dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.

BACA JUGA :  Dubes Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darusallam Beri Kuliah Tamu di UNUD

“Meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, kelima Warga Binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Bapas Kelas I Denpasar, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan para Warga Binaan tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” Tutup Jamaruli Manihuruk. (igp/r)

Related Posts