November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Pidsus Kejati Bali Sampaikan Kinerja Penanganan Tipikor 2022

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kejaksaan Tinggi Bali melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan kinerja penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2022, yang dirangkai dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Jumat (9/12/2022).

Diawali dengan penyidikan dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas nama Dewa Ketut Puspaka yang merupakan Sekda Buleleng periode 2011-2020. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Dewa Ketut Puspaka, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa yang merupakan anak Dewa Ketut Puspaka dijadikan tersangka dan saat ini perkaranya telah sampai pada tahap penuntutan. Pada 8 Desember 2022 JPU telah menuntut Dewa Gede Radhea Prana Prabawa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain pidana badan, terdapat 3 aset tanah miliknya telah diajukan tuntutan dirampas untuk negara.

BACA JUGA :  Prodi Ilmu Politik UNUD Selenggarakan Kuliah Tamu

“Hal ini menunjukkan Kejati Bali konsisten dalam melakukan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, melainkan juga perampasan aset dari terdakwa yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH, M.Hum didampingi Kasi Penerangan Hukum, Luga Harlianto.

Kejati Bali juga menetapkan Ketua LPD Sangeh, AS, sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan ditahap penyidikan. Pada 7 Desember 2022 berkas perkara AS telah diserahkan oleh Penyidik ke Jaksa yang meneliti kelengkapan berkas baik formil maupun materiil. Masih terkait pengelolaan LPD, Kejati Bali juga menerima perkara dari Penyidik Polda Bali dalam pengelolaan keuangan LPD Ungasan yang saat ini telah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA :  Kapolda Bali Cek Posko Nusa Penida

“Kami juga melaksanakan penyidikan dalam hal pemberian kredit modal kerja di BPD Bali Cabang Badung. Empat orang telah dijadikan tersangka dan diserahkan ke JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Hari ini, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan JPU terhadap empat terdakwa dalam perkara ini,” jelasnya.

Penyidikan di sektor perbankan juga dilaksanakan dalam pengelolaan keuangan di Bank BRI Cabang Bangli yang kemudian penyidikan lanjutannya telah dilimpahkan ke Kejari Bangli. Selain itu Kejati Bali telah melakukan penuntutan terhadap I Made Kasna dalam perkara penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan aturan di BPD Bali Cabang Badung di Kuta. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahapan pengajuan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  Ditreskrimum Polda Bali Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Salah Satunya Residivis

Berikutnya adalah penyidikan di UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018-2020. Adanya indikasi korupsi dan nepotisme serta pekerjaan fiktif dalam pengelolaan pendapatan dan belanja hingga saat ini terus ditelusuri oleh Penyidik Kejati Bali.

Di sektor pendidikan, Kejati Bali melaksanakan penyidikan terkait Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri di salah satu universitas di Bali.

Pada kesempatan ini, Kejati Bali menyampaikan apresiasi kepada media pers atas dukungan yang diberikan selama ini. Diharapkan sinergitas kedua pihak dapat semakin terjalin dalam rangka bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Polda Bali Tegas Sikapi Pelanggaran oleh WNA

“Dengan tetap memegang teguh prinsip pers yang memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, objektif, dan akuntabel, Kejaksaan Tinggi Bali meyakini bahwa peran pers dalam pemberantasan tindak pidana korupsi akan menjadi kekuatan bagi aparat penegak hukum melaksanakan tugasnya dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan bahkan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Agus Eko. (igp)

Related Posts