November 25, 2024
EKONOMI & PERBANKAN

PN Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda atas Kasus Pajak Pertambahan Nilai

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memutuskan Ni Komang Widiastuti atau NKW bersalah, yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut sebagai UU KUP) yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp463.890.000. PN Denpasar telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada NKW dan pidana denda sebesar 2x kerugian pada pendapatan negara (2x Rp463.890.000 yaitu Rp927.780.000 yang dibacakan oleh hakim melalui amar putusan nomor 331/Pid.Sus/2024PNDps pada 16 Juli 2024.

Sebelumnya, NKW melakukan pembayaran dengan nilai Rp463.890.000 beberapa saat sebelum PPNS Kanwil DJP Bali melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Bali. Atas pembayaran tersebut, diperhitungkan sebagai pengurang pidana denda sebagaimana dimaksud di atas.

BACA JUGA :  Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Naik

Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk menggunakan haknya dalam melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, namun NKW tidak memanfaatkannya. Pada tahap Penyidikan, NKW memiliki hak untuk melakukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP. Namun NKW tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan yaitu membayar pokok kerugian pada pendapatan negara dengan tambahan sanksi denda 300% dari pokok kerugian pada pendapatan negara.

Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, menegaskan bahwa dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

BACA JUGA :  BI Dorong Implementasi Ecotourism Menuju Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Nurbaeti Munawaroh. (IGP/r)

Related Posts