Polda Bali Amankan Pengoplos Gas Subsidi

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., bersama Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., didampingi Kasubdit 4, membenarkan adanya pengungkapan pengoplosan gas LPG 3 Kg subsidi pemerintah, Selasa (30/9). Pengungkapan oleh Tim Ditreskrimsus pada 24 September 2025 tersebut berhasil mengamankan pelaku BE (Pr/48) dengan alamat sekaligus TKP di Desa/Kelurahan Subagan, Kabupaten Karangasem.
Berawal adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg subsidi di Wilkum Bali. Selanjutnya pada 24 September 2025 Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktifitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di TKP. Benar saja, sekitar pukul 14.00 Wita Tim menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 Kg dan 50 Kg (nonsubsidi).
Di TKP petugas juga menemukan bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 Kg Dan 50 Kg nonsubsidi dalam keadaan berjejer yang valfe-nya telah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas LPG 3 kg (sedang mengoplos gas).
Tim langsung mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengoplosan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3, 12 dan 50 Kg, pipa dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas, 1 unit mobil pickup hitam, serta dua orang saksi yakni B selaku sopir pengantar gas dan WK selaku karyawan oplos gas, dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi pelaku menyuruh karyawannya B (saksi) untuk mengambil gas LPG 3 Kg sebanyak 70 tabung dari pangkalan “DU” di daerah Bungaya Bebandem Karangasem untuk dibawa ke TKP. Pelaku BE membeli gas LPG 3 Kg tersebut dengan harga Rp20.000/tabung. Setelah itu, pelaku menyuruh WK (saksi) untuk mengoplos isi dari gas LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi ukuran 12 dan 50 Kg.
Selanjutnya pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12 Kg ke warung di seputaran wilayah Kota Karangasem dengan harga Rp180.000/tabung, dengan keuntungan Rp80.000/tabung. Sementara oplosan gas LPG ukuran 50 Kg dijual ke villa wilayah Amed Abang Karangasem dengan harga Rp700.000/tabung, dengan keuntungan Rp200.000/tabung.
Pelaku BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak Mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp50 juta hingga 100 juta per bulan. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang “setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena ini merupakan hak dari masyarakat yang kurang mampu dan sangat merugikan baik masyarakat maupun Pemerintah”, tegas KBP Teguh.
“Kami juga mengimbau masyarakat Bali jika menemukan atau mencurigai adanya aktifitas pengoplosan gas seperti ini, agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta kami pastikan akan menindak tegas para pelaku pengoplos gas tersebut,” pungkasnya. (L’Post/r)














