November 8, 2025
HUKUM & KRIMINAL

Polda Bali Ungkap Kasus Jambret dan Pencurian Modem

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Ditreskrimum Polda Bali mengungkap dua kasus kejahatan, seperti disampaikan pada press conference di Mapolda Bali, Jumat (17/12/2021).

Yang pertama adalah kasus penjambretan yang dialami seorang wanita hingga mengakibatkan korban mengalami patah kaki. Pelakunya adalah Rachmat Hidayat (31) yang melancarkan aksinya pada Sabtu (11/12/2021) dini hari.

BACA JUGA :  BBPOM di Denpasar Amankan 73 Jenis Obat Tradisional Ilegal

Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan, S.Ik menjelaskan saat itu korban melintas di Jalan Mudu Taki, Dalung, Kuta Utara menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dari arah belakang, kemudian menarik paksa tas korban.

“Korban terjatuh dan mengakibatkan kaki kirinya patah. Korban sempat ditolong oleh driver ojol, dan kasus ini sempat viral di media sosial,” kata Kombes Ary.

Pelaku berhasil dibekuk di seputaran tempat tinggalnya, Jalan Bung Tomo Denpasar beserta beberapa barang bukti. Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP.

BACA JUGA :  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Inggris yang Lawan Polantas

Selanjutnya kasus kedua adalah pencurian ONT atau modem oleh Toni Wardani (29) dan Komang Yoga Indrawan (22). Modusnya, kedua pelaku menyamar sebagai karyawan teknisi salah satu WIFFI ternama.

“Lokasi kejadian ada di Tabanan dan Denpasar. Pelaku awalnya memutus kabel jaringan ODP menggunakan tangga, lalu mendatangi pelanggan dengan alasan akan memperbaiki modemnya. Lantas modem milik pelanggan dibawa kabur,” ungkap Kombes Ary.

Kedua pelaku akhirnya dapat diamankan di kosnya masing-masing, yakni daerah Canggu dan Sempidi lengkap menggunakan seragam dan ID card WIFFI ternama tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 25 modem WIFFI, dua baju teknisi, satu unit sepeda motor dan tangga aluminium.

BACA JUGA :  Pertamina Patra Niaga Gelar Pasar Murah LPG 3 Kg di Bali

“Modem-modem yang di dapatkan oleh pelaku dijual di Bali dengan harga sekitar 180 ribu rupiah per unit,” jelasnya.

Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP. (igp)

Related Posts