November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Polda Bali Ungkap Kasus Pornografi dan Penggelapan Dana LPD Ungasan

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggelar Press Release terkait kasus pornografi, Rabu (10/8/2022). Dipimpin oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., didampingi Kabagbinops Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, S.H., M.H., Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, S.I.K., M.I.K., dan Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W.

Disebutkan, dari patroli siber pada 21 Juli 2022 diketahui adanya akun Twitter dengan 106 following dan 68.900 follower yang memposting beberapa video berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama.

BACA JUGA :  Kunjungi Polda Bali, Begini Isi Arahan Kapolri

Di dalam akun tersebut termuat *Open Group Exclusive Telegram* dan untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut diwajibkan membayar dengan nominal uang Rp200 ribu. Di dalam grup Telegram tersebut, tersangka yang merupakan admin membagikan video porno yang diduga diperankan oleh tersangka bersama seorang wanita.

Setelah diselidiki, diketahui pelaku dan wanita di dalam video porno tersebut merupakan pasangan suami-istri (Pasutri), yakni GGG dan Kadek DKS.

Video itu diposting oleh GGG dengan persetujuan Kadek DKS. Sejak tahun 2019 tersangka sudah mulai mengupload video porno mereka di Twitter untuk memenuhi fantasi seksualnya namun belum berbayar. Pada tahun 2020 pada grup Telegram yang dibuatnya, tersangka mengupload video porno dan meminta bayaran. Sampai saat ini tersangka memiliki 3 grup Telegram yang beranggotakan ratusan orang dan dengan keuntungan yang diperoleh kurang lebih Rp50 juta.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-64 dan Himawan ke-12, Prodi Sastra Jawa Kuna FIB UNUD Gelar Seminar Nasional

“Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 4,10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ucap Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, yakni 1 buah Handphone merek Realme C2 berwarna biru, 1 hardisk sebagai penyimpanan video, 1 akun Twitter yang dipergunakan untuk memposting video porno, 1 akun Telegram dengan 3 grup berbayar yang berisi puluhan video porno yang diperankan oleh tersangka.

*Gelapkan Dana Simpanan LPD, NS Terancam Pidana 20 Tahun Penjara*

Press Release yang dipimpin Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si terkait kasus penggelapan dana LPD Ungasan. (Foto: igp)

Pada saat bersamaan, Ditreskrimsus Polda Bali juga menggelar Press Release terkait kasus Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dari tahun 2013 hingga 2017, Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana atau usaha di LPD Desa Adat Ungasan yang dilakukan oleh tersangka NS. Tersangka menggunakan uang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

BACA JUGA :  134 Personel Polda Bali Amankan Vaksinasi Nasional di BNDCC

Modus operandi tersangka, yakni mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar. Agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK) maksimal dilakukan dengan cara memecah pinjaman tersebut ke beberapa nama peminjam. Nama-nama peminjam yang digunakan adalah nama-nama keluarganya, serta nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan.

Dari hasil penyidikan, selisih lebih pengeluaran dana LPD Desa Adat Ungasan, atas investasi (pembelian aset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi), dimana jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan.

Selanjutnya dalam investasi (pembelian aset) di Desa Mertak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban Penggunaan Dana LPD Desa Adat Ungasan, telah lunas dibayar, sesuai dengan jumlah aset (tanah) yang dibeli. Namun faktanya adanya tanah yang dibeli belum lunas dibayar, dan tersangka NS menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan yang dikemas yang seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik/diambil kembali.

BACA JUGA :  Sukseskan KTT G20, Kanwil Kemenkumham Bali Ikuti Doa Bersama

Akibat perbuatan tersangka tersebut, LPD Desa Adat Ungasan mengalami kerugian mencapai Rp26,8 miliar dan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 2, 3, 8, 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kombes Satake Bayu.

BACA JUGA :  Kobarkan Semangat Anggota Pengamanan KTT G20, Kapolri: Jadikan Ini Kebanggaan dan Kehormatan Kalian!

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp80,4 juta, sertifikat hak milik sebanyak 42 sertifikat, surat tanah sporadik sebanyak 3 buah, 1 bundle rekening koran BNI, 1 bundle foto copy rekening koran BPD Bali, perjanjian kredit sebanyak 29 buah, 1 bundel transaksi harian kas LPD Desa Adat Ungasan, 1 bundel mutasi buku besar LPD Desa Adat Ungasan, 2 buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan, 4 lembar berita acara rapat dan daftar hadir terkait kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian aset, 2 lembar foto copy denah lokasi aset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, 2 lembar opname fisik sertifikat hak milik atas nama Kartono Nur Said di Desa Tanak Awu Kec. Pujut, Kab.Lombok Tengah, 1 buku laporan pertanggungjawaban pengurus LPD Desa Adat Ungasan tahun 2013, 2014, dan 2016. (igp)

Related Posts