July 13, 2025
POLITIK & INSTANSI

Polemik Bantuan Hari Raya Rp2 Juta/KK: Puspa Negara Usulkan Metamorfosa ke Program Kreatif dan Produktif

Jika ternyata implementasinya tidak merata, tidak sama rasa dan tidak sama dapat, maka bantuan Rp2 juta/KK saya usulkan dimetamorfosa menjadi bantuan penguatan modal bergulir untuk UMKM di seluruh Badung, menuju Badung Kreatif dan Produktif sesuai tagline Adicipta

LITERASIPOST.COM – BADUNG | Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara menyampaikan bantuan sebesar Rp2 juta/KK setiap hari raya keagamaan yang dicetuskan Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, adalah program menarik dan sensasional. Saat diucapkan membuat masyarakat tergiur, senang, tersenyum manis dan optimis mendapatkannya karena awalnya tanpa syarat.

Namun, kini memunculkan polemik karena dianggap janji tersebut hanyalah angin surga, yang penuh syarat sehingga membuat sebagian krama Badung meradang.

BACA JUGA :  Veteran Big Family dan Relawan Golkar Siap Menangkan AMERTA

“Sebagai janji politik, hal itu wajib ditepati, cermin komitmen kepemimpinan yang loyal atau berpihak pada masyarakat. Pemimpin sejati pasti mendasarkan kebijakannya pada prinsip tulus hati, kehati-hatian, taat azas, integritas, dan punya kapasitas dalam merumuskan setiap keputusan atau rencana programnya, setiap langkah kebijakan wajib berlandaskan yuridis, filosofis, historis, dan sosio kultural, tidak semata-mata populis dan sensasional”, tegas Puspa Negara.

Lanjutnya, polemik pencairan bantuan Rp2 juta/KK pada setiap hari raya keagamaan kian hangat, meskipun sejatinya pandangan masyarakat adalah sama dapat, sama rasa dan sama rata. Pemimpin harus ksatria, menyatakan yang benar sebagai yang benar dan yang salah sebagai yang salah.

Jika kemudian program Rp2 juta/KK secara merata ternyata belum ada payung hukumnya, lebih baik dialihkan pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti penguatan modal bergulir untuk UMKM, atau proyek padat dengan tetap berproses sesuai kaidah dan tata kelola keuangan sebagaimana telah diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
◾️Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
◾️Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 
◾️Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 
◾️Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 
◾️Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
◾️Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum 
◾️Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

BACA JUGA :  Walikota Jaya Negara Terima 400 Sertifikat Tanah Aset Pemkot Denpasar dari BPN

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu dipegang prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kejujuran. Jika kemudian nomenklatur atau rumah hukumnya belum ada, jangan dipaksakan karena akan berpotensi terjadi pelanggaran hukum, dan bisa berakibat Untrust.

“Oleh karena itu, saya apresiasi pada Bupati dan Wakil Bupati telah berupaya keras untuk mendapatkan legal opinion di Kejari Badung dan Kanwil Kemenkumham Bali. Saran saya  baiknya bantuan 2 juta per KK dimetamorfosa menjadi bantuan penguatan modal bergulir kepada UMKM senilai 10 sampai 20 juta per UMKM (dagang canang, dagang semat, dan lainnya) sehingga masyarakat menjadi lebih kreatif dan produktif sebagaimana tagline yang diusung oleh Adicipta: Menuju Badung Kreatif dan Produktif, sehingga terjadi  pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah di berbagai sektor, sekaligus efektif dalam mengendalikan laju inflasi dalam jangka panjang”, pungkasnya. (L’Post/r)

Related Posts