November 7, 2025
HUKUM & KRIMINAL

Polres Klungkung Amankan Empat Kendaraan dengan Pelanggaran Berat

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Dari target operasi masalah penindakan pelanggaran berat pada kendaraan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, membenarkan bahwa Polres Klungkung telah mengamankan empat kendaraan roda dua (R2) yang melakukan pelanggaran berat, minggu (5/3/2023).

Kendaraan tersebut diamankan oleh Pospol Subsektor Nusa Lembongan Polres Klungkung, pada 5 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wita di Nusa Lembongan yang dikendarai oleh WNA dan masyarakat lokal.

BACA JUGA :  FTP UNUD Latih Produksi Lulur dan Krim Scrub bagi Anak-anak Panti Asuhan

Pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalulintas berat yaitu mengendarai kendaraan menggunakan plat nomor palsu (inisial dan nomor HP), tanpa menggunakan helm SNI, tanpa SIM, tanpa identitas diri (Pasport) dan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.

Kabid Humas juga menyampaikan saat ini penyidik Satlantas berkordinasi dengan Satreskrim Polres Klungkung, guna mengecek status kendaraan R2 tersebut. Serta melakukan pendalaman terhadap keempat WNA dan masyarakat lokal yang tertangkap mengendarai kendaraan tersebut.

BACA JUGA :  Operasi Tribrata Agung Amankan KTT AIS di Bali, Polri Kerahkan 4.083 Personel

Saat ini Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Bali sudah mengarah ke Polres Klungkung. “Kami berharap kepada masyarakat Bali, mari kita budayakan tertib berlalulintas untuk menciptakan Kamseltibcarlantas dan jadikan Bali ke depan sebagai contoh keselamatan berlalulintas,” imbau Kombes Satake. (igp/r)

Related Posts