Polres Klungkung Amankan Empat Kendaraan dengan Pelanggaran Berat

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Dari target operasi masalah penindakan pelanggaran berat pada kendaraan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, membenarkan bahwa Polres Klungkung telah mengamankan empat kendaraan roda dua (R2) yang melakukan pelanggaran berat, minggu (5/3/2023).
Kendaraan tersebut diamankan oleh Pospol Subsektor Nusa Lembongan Polres Klungkung, pada 5 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wita di Nusa Lembongan yang dikendarai oleh WNA dan masyarakat lokal.
Pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalulintas berat yaitu mengendarai kendaraan menggunakan plat nomor palsu (inisial dan nomor HP), tanpa menggunakan helm SNI, tanpa SIM, tanpa identitas diri (Pasport) dan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kabid Humas juga menyampaikan saat ini penyidik Satlantas berkordinasi dengan Satreskrim Polres Klungkung, guna mengecek status kendaraan R2 tersebut. Serta melakukan pendalaman terhadap keempat WNA dan masyarakat lokal yang tertangkap mengendarai kendaraan tersebut.
Saat ini Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Bali sudah mengarah ke Polres Klungkung. “Kami berharap kepada masyarakat Bali, mari kita budayakan tertib berlalulintas untuk menciptakan Kamseltibcarlantas dan jadikan Bali ke depan sebagai contoh keselamatan berlalulintas,” imbau Kombes Satake. (igp/r)














